Daerahjawa TimurMalang

Bea Cukai Malang Gagalkan Pengiriman Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Malang,mitratoday.com — Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran rokok ilegal. Melalui patroli darat rutin pada Kamis, 24 Juli 2025, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan paket berisi rokok tanpa pita cukai yang dikirim melalui dua jasa ekspedisi di Kota Malang.

Sekitar pukul 16.00 WIB, tim Bea Cukai Malang melakukan pemeriksaan pertama di sebuah jasa ekspedisi di Jalan Kolonel Sugiono, Gadang, Kecamatan Sukun. Dari hasil pemeriksaan, ditemukan 3.240 bungkus rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek. Total temuan mencapai 64.800 batang rokok ilegal yang tidak dilekati pita cukai.

Tak berhenti di situ, pemeriksaan dilanjutkan ke jasa ekspedisi kedua yang berlokasi di Jalan Merdeka Selatan, Kecamatan Klojen. Di lokasi ini, tim menemukan 4.485 bungkus rokok ilegal, setara dengan 89.700 batang, yang juga tidak memiliki pita cukai.

Seluruh barang bukti kemudian diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses penindakan lebih lanjut.

Dari dua lokasi tersebut, total barang hasil penindakan mencapai 154.500 batang rokok ilegal. Potensi kerugian negara akibat pengiriman ini diperkirakan mencapai Rp115.276.200, sementara nilai barang secara keseluruhan ditaksir sekitar Rp229.464.500.

Bea Cukai Malang menegaskan bahwa pihaknya akan terus memperketat pengawasan, terutama terhadap pengiriman barang melalui jasa ekspedisi yang kerap dimanfaatkan untuk mendistribusikan rokok ilegal. Langkah ini merupakan bagian dari upaya serius Bea Cukai dalam melindungi penerimaan negara sekaligus menertibkan peredaran Barang Kena Cukai yang tidak sesuai ketentuan.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button