Bea Cukai Malang Gagalkan Penyelundupan Ribuan Liter Arak Bali Ilegal

Malang,mitratoday.com – Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan upaya pengiriman Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal dari Bali menuju Malang. Penindakan ini dilakukan setelah petugas menerima informasi intelijen pada Rabu (6/8/2025) sekitar pukul 22.00 WIB, terkait pengangkutan Barang Kena Cukai (BKC) menggunakan truk berwarna kuning yang melaju dari arah Bali.
Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Bea Cukai Malang segera melakukan patroli darat di jalur distribusi menuju Malang. Hasil pengintaian menunjukkan, truk yang dimaksud melintas di Jalan Tol Pandaan–Malang pada Kamis (7/8/2025) sekitar pukul 09.00 WIB. Petugas kemudian melakukan penyisiran dan menemukan kendaraan tersebut di Rest Area “Travoy” KM 84 A, Dusun Nampes, Baturetno, Kecamatan Singosari, Kabupaten Malang.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, mengungkapkan bahwa pemeriksaan kendaraan menemukan 96 karton berisi 8.049 botol Arak Bali Golongan C, dengan total volume 4.908,80 liter. “Seluruh minuman beralkohol ini tidak dilekati pita cukai, sehingga jelas melanggar ketentuan perundang-undangan,” tegas Johan, Selasa (12/8/2025).
Seluruh barang ilegal tersebut diamankan dan dibawa ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang untuk proses lebih lanjut. Dari hasil perhitungan, nilai barang mencapai Rp321,96 juta dengan potensi kerugian negara sekitar Rp495,79 juta.
“Penindakan ini merupakan bentuk komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran Barang Kena Cukai ilegal, serta melindungi masyarakat dari peredaran minuman beralkohol tanpa izin resmi,” pungkas Johan.
(Tri W)