Daerahjawa TimurMalang

Bea Cukai Malang Gagalkan Peredaran 418 Ribu Batang Rokok Ilegal Lewat Jasa Ekspedisi

Malang,mitratoday.com – Tim Bea Cukai Malang berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok ilegal yang dikirim melalui jasa ekspedisi di wilayah Kabupaten Malang. Penindakan dilakukan pada Senin (8/9/2025) sekitar pukul 21.00 WIB dalam patroli darat rutin.

Dalam pemeriksaan di salah satu jasa ekspedisi di Ketawang, Desa Ngadilangkung, Kecamatan Kepanjen, petugas menemukan pengiriman Barang Kena Cukai Hasil Tembakau (BKC HT) berupa Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) berbagai merek. Total barang yang diamankan mencapai 289 koli atau 20.968 bungkus, setara dengan 418.560 batang rokok, yang seluruhnya tidak dilekati pita cukai.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores, menjelaskan bahwa barang bukti langsung diamankan dan dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk diproses lebih lanjut.

“Dari hasil penindakan ini, perkiraan nilai barang mencapai Rp623,28 juta, dengan potensi kerugian negara sekitar Rp313,28 juta,” terangnya, Rabu (17/9/2025).

Penindakan ini menjadi bukti komitmen Bea Cukai Malang dalam menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya. Bea Cukai juga mengimbau masyarakat dan pelaku usaha jasa ekspedisi untuk lebih waspada terhadap pengiriman barang mencurigakan, serta mendukung pemberantasan rokok tanpa cukai yang merugikan negara.

(Tri w)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button