
Malang,mitratoday.com – Tim Bea Cukai Malang kembali menunjukkan komitmennya dalam memerangi peredaran barang kena cukai ilegal. Pada Minggu (6/7/2025) pukul 17.30 WIB, petugas berhasil menggagalkan pengiriman ratusan ribu batang rokok tanpa pita cukai yang diangkut menggunakan mobil pick-up hitam metalik.
Operasi ini bermula dari informasi masyarakat tentang dugaan pengangkutan rokok ilegal. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Bea Cukai segera melakukan patroli darat di jalur distribusi yang dicurigai. Hasilnya, sebuah kendaraan mencurigakan berhasil ditemukan dan dihentikan di Jalan Komud Abd. Saleh, Kecamatan Pakis, Kabupaten Malang.
Setelah dilakukan pemeriksaan di tempat, petugas menemukan sebanyak 40.840 bungkus atau 816.800 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa dilengkapi pita cukai resmi.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang menjelaskan, total nilai barang tersebut ditaksir mencapai Rp 1.234.788.000, dengan potensi kerugian negara akibat tidak dibayarkannya cukai sebesar Rp 622.436.800.
“Atas temuan ini, kami langsung melakukan penindakan. Pengemudi, kendaraan, dan seluruh barang bukti telah diamankan ke kantor untuk proses hukum lebih lanjut,” tegasnya.
Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal demi menjaga penerimaan negara dan mewujudkan iklim usaha yang sehat di sektor industri hasil tembakau.
Pewarta : Tri W