Daerahjawa Timur

Bea Cukai Malang Gempur Rokok Ilegal, 4 Penindakan dalam Waktu 24 Jam

Malang,mitratoday.com – Komitmen Bea Cukai Malang dalam memberantas peredaran rokok ilegal kembali dibuktikan dengan serangkaian operasi yang digelar intensif hanya dalam waktu kurang dari 24 jam. Sebanyak 674.320 batang rokok ilegal berhasil diamankan dari empat lokasi berbeda, dengan potensi kerugian negara mencapai Rp504 juta.

Operasi ini dilaksanakan pada Kamis, 10 Juli 2025, sebagai implementasi pemanfaatan Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT). Kegiatan diawali pukul 17.30 WIB dalam bentuk operasi gabungan bersama Pemerintah Kota Batu, dengan sasaran toko-toko di wilayah Kecamatan Batu.

Dari hasil penyisiran, tim menemukan satu toko yang menjual 4.620 bungkus rokok ilegal jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) tanpa pita cukai, total mencapai 89.360 batang. Seluruh barang kemudian diamankan untuk proses penindakan.

Tak berselang lama, pukul 18.30 WIB, tim menerima informasi intelijen mengenai pengiriman rokok ilegal menggunakan minibus berwarna cokelat metalik. Tim langsung bergerak melakukan patroli di jalur distribusi hingga berhasil menghentikan kendaraan tersebut di Jalan Raya Surabaya – Malang, Kecamatan Singosari. Dari hasil pemeriksaan ditemukan 6.700 bungkus rokok ilegal atau 134.000 batang tanpa pita cukai.

Pada pukul 20.00 WIB, tim kembali bergerak menyasar sebuah jasa Tour and Travel di Perum Taman Landungsari, Kecamatan Dau, Kabupaten Malang. Pemeriksaan menemukan 3.748 bungkus rokok ilegal, dengan total 74.960 batang yang juga tidak dilengkapi pita cukai.

Puncak operasi terjadi menjelang tengah malam. Tepat pukul 23.30 WIB, Bea Cukai Malang menerima informasi pengiriman menggunakan mobil pikap hitam. Tim segera menyusuri jalur distribusi dari Kepanjen menuju Blitar, dan dengan dukungan Bea Cukai Blitar, berhasil menghentikan kendaraan di Jalan Kembar, Kecamatan Selorejo, Kabupaten Blitar. Pemeriksaan menemukan 19.000 bungkus rokok ilegal, setara dengan 376.000 batang.

Dari keempat penindakan tersebut, total barang bukti yang diamankan mencapai 674.320 batang rokok ilegal, dengan nilai barang diperkirakan mencapai Rp1,003 miliar dan potensi kerugian negara sebesar Rp504 juta.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang menyatakan bahwa operasi ini merupakan bentuk nyata komitmen pihaknya dalam memerangi peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. “Kami terus bersinergi dengan berbagai pihak, termasuk pemerintah daerah dan aparat penegak hukum, guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah kerja kami,” ujarnya.

Masyarakat pun diimbau untuk tidak memperjualbelikan atau mengonsumsi rokok ilegal demi mendukung keberlangsungan penerimaan negara dari sektor cukai dan melindungi industri legal dalam negeri.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button