DaerahHeadlineMalang

Bea Cukai Malang Kembali Amankan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Malang,mitratoday.com – Tim Bea Cukai Malang kembali berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal dan berhasil mengamankan ratusan ribu batang rokok ilegal.

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Gunawan Tri Wibowo dalam rilis tertulis menyampaikan bahwa pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024, berdasarkan informasi dari masyarakat didapati adanya penjualan rokok ilegal pada wilayah Janti, Kecamatan Sukun, Kota Malang. Tim Bea Cukai Malang menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah yang beralamat di Jalan Janti Barat Bandungrejosari, Kecamatan Sukun, Kota Malang.

“Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.512 bungkus dengan total 148.920 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut,” ungkapnya.

Sebagai wujud pelaksanaan realisasi DBHCHT, pada hari Kamis, 21 Maret 2024, Kantor Bea Cukai Malang telah melakukan kegiatan operasi gabungan bersama Pemkab Malang, dimana kegiatan kali ini direncanakan dengan menyisir toko-toko yang ada di wilayah Kecamatan Kepanjen dan Ngajum.

“Dari hasil pemeriksaan didapati 1 toko di Curungrejo, Kepanjen yang menyimpan dan menyediakan untuk dijual rokok Jenis SKM dan SPM tanpa dilekati pita cukai sebanyak 7.969 bungkus dengan total 157.636 batang, yang kemudian atas barang dan orang tersebut dilakukan penindakan dan dibawa ke Kantor Bea Cukai Malang,” jelasnya.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut, Tim Bea Cukai Malang juga melakukan sosialisasi dan himbauan pada masyarakat khususnya toko-toko yang masih menjual rokok ilegal agar tidak melakukan jual beli BKC HT ilegal, selain itu dilakukan juga penempelan stiker terkait larangan dalam menjual rokok ilegal.

Kegiatan operasi gabungan dilanjutkan pada malam hari, Tim intelijen dan Penindakan mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa terdapat penjualan rokok ilegal di Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang.

“Tim Intelijen dan Penindakan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan pemeriksaan pada rumah di Dsn. Sayang Tulungrejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang dan Dsn. Sumbergondo, Waturejo, Kecamatan Ngantang, Kabupaten Malang. Atas hasil pemeriksaan didapati rokok ilegal jenis SKM dan SPM berbagai merek tanpa dilekati pita cukai sebanyak 2.834 bungkus dengan total 56.360 batang, atas pemeriksaan tersebut Tim melakukan penindakan terhadap barang dan orang tersebut,” ujar Gunawan.

Sebagai tindak lanjut atas hasil penindakan, Tim Bea Cukai Malang membawa barang dan orang ke KPPBC TMC Malang untuk dilakukan proses lebih lanjut.

“Dari hasil semua penindakan, total rokok illegal sebanyak 18.315 bungkus dengan total 362.916 batang, dengan perkiraan nilai barang mencapai Rp 507.192.280 dan potensi kerugian negara mencapai Rp
274.331.496,” pungkasnya.

Pewarta : Aril

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button