Daerahjawa Timur

Bea Cukai Malang Musnahkan Barang Sitaan Pelanggaran Cukai Dan Kepabeanan

Penulis : Sigit
Editor   : Redaksi

Malang,Mitratoday.com-Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Malang melakukan pemusnahan terhadap 267 barang sitaan kamis (23/1/2020).

Kepala Kantor Bea Cukai Malang Latif Helmi mengatakan 267 barang sitaan yang dimusnahkan tersebut  berdassrkan 267 Surat Bukti Penindakan (SBP) selama tahun 2019.

“267 SBP tersebut terdiri dari 181 barang penindakan kiriman POS, 55 penindakan BKC hasil tembakau , 28 penindakan terhadap BKC MMEA , dan 3 penindakan terhadap BKC hasil pengolahan Tembakau Lainnya,”kata Latif Helmi saat menggelar press conference kamis (23/1/2020).

Latif Helmi menerangkan , barang bukti hasil sitaan tersebut sengaja dimusnahan karena melanggar UU Kepabeanan dan UU Cukai an telah ditetapkan sebagai barang miik negara (BMN).

“Sebelumnya pada 30 Desember 2019 lalu kami juga telah melaksanakan pemusnahan BMN hasil penindakan terdiri dari BKC HT Batangan sebanyak 1.564.000 batang, BKC HT sebanyak 37.622 bungkus, BKC HPTL sebanyak 63 botol, dan BKC MMEA sebanyak 19 botol, serta barang kiriman pos berupa kosmetik, makanan, obat-obatan, suplemen dan sex toys sebanyak 113 item,”beber Latif Helmi.

Total kerugian negara, lanjut mantan Kepala Bea Cukai Madura ini sekitar Rp 1.202.218,400,00.

Ia menambahkan  akhir bulan Januari 2020 nanti pihaknya akan melakukan tindakan pemusnahan  BMN yang terdiri dari BKC HT Batangan sebanyak 182 ribu batang, BKC HT 47.678 bungkus, BKC MMEA sebanyak 2.026 botol dan 56 item sex toys

“Total kerugian negara mencapai Rp 431.802.800,00.”ujar Latif.

Latif melanjutkan, sesuai arahan menteri keuangan RI, saat ini Bea Cukai diminta untuk menekan peredaran rokok ilegal tidak lebi3h dari 3%.”Makanya kita telah melakukan kegiatan pengawasan dan melakukan operasi rutin secara nasional terhadap peredaran pelanggaran cukai pada 18 November hingga 12 Desember 2019.

Meski demikian ia menilai peran masyarakat sangat penting untuk ikut berkontribusi memberantas peredaran rokok ilegal.

“Tanpa dukungan masyarakat , mustahil upaya pemberantasan terhadap peredaran rokok ilegal tersebut akan membuahkan hasil,”tandas pria berdarah Banyuwangi.

Ia berharap dukungan dari stakeholder untuk ikut berperan aktif dengan memberi informasi adanya pelanggaran dan ikut mensosialisasikan kesadaran masyarakat untuk memenuhi ketentuan dibidang kepabeanan dan cukai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button