
Malang,mitratoday.com – Aksi tegas kembali ditunjukkan Bea Cukai Malang bersama Satpol PP Kota Batu dalam memerangi peredaran rokok ilegal. Rabu siang (30/7/2025), tim gabungan bergerak cepat menyisir sejumlah toko di Kota Batu.
Operasi ini menjadi bagian dari pelaksanaan program Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) yang terus digelorakan.
Salah satu titik sasaran berada di Dusun Sabrangbendo, Desa Giripurno, Kecamatan Bumiaji. Dari lokasi tersebut, petugas berhasil membongkar penjualan rokok tanpa pita cukai. Hasilnya mencengangkan: 180 bungkus atau setara 3.600 batang rokok jenis Sigaret Kretek Mesin (SKM) dan Sigaret Putih Mesin (SPM) dari berbagai merek ilegal.
Seluruh barang bukti langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang. Berdasarkan perhitungan, negara berpotensi kehilangan penerimaan hingga Rp2.726.880, dengan nilai total barang diperkirakan mencapai Rp5.414.800.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Johan Pandores menegaskan bahwa operasi seperti ini akan terus digencarkan demi melindungi masyarakat dan memastikan industri rokok legal tetap tumbuh sehat.
“Rokok ilegal merugikan negara, mengancam pelaku usaha legal, dan bisa membahayakan konsumen,” tegasnya.
Bea Cukai Malang pun mengajak masyarakat untuk berperan aktif melaporkan peredaran rokok ilegal. Setiap laporan akan menjadi langkah penting untuk mempersempit ruang gerak para pelanggar dan menjaga pemasukan negara.
Pewarta : Tri W