Daerahjawa TimurMalang

Bea Cukai Malang Tindak Penjual Arak Bali Ilegal dan Usaha Tanpa NPPBKC di Kota Batu

Malang,mitratoday.com – Bea Cukai Malang kembali melakukan penindakan terhadap peredaran Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) ilegal. Pada Senin (25/8/2025), tim gabungan Bea Cukai Malang menindaklanjuti laporan masyarakat terkait adanya Tempat Penjualan Eceran (TPE) di Kota Batu yang diduga menjual minuman keras tanpa pita cukai dan izin resmi Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

Sekitar pukul 19.00 WIB, tim terbagi menjadi dua kelompok untuk melakukan pemeriksaan di dua lokasi berbeda.

Lokasi pertama, sebuah kafe di Jalan Indragiri, Kelurahan Sumberejo, Kecamatan Batu, kedapatan menjual berbagai jenis dan golongan MMEA tanpa izin NPPBKC. Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan 490 botol minuman beralkohol ilegal. Barang bukti dan penanggung jawab usaha langsung diamankan ke Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Cukai (KPPBC TMC) Malang.

Lokasi kedua, sebuah toko di Jalan Melati, Kelurahan Punten, Kecamatan Bumiaji, kedapatan menjual 511 botol MMEA jenis arak Bali golongan C tanpa dilekati pita cukai. Penanggung jawab usaha beserta barang bukti juga dibawa ke KPPBC TMC Malang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Dari kedua lokasi tersebut, total barang bukti yang diamankan berupa 1.001 botol minuman beralkohol ilegal dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp20,44 juta. Penindakan ini sekaligus mencegah potensi kerugian negara akibat tidak terpungutnya cukai dari peredaran minuman ilegal tersebut.

Bea Cukai Malang menegaskan akan terus memperketat pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, serta mengimbau masyarakat untuk melaporkan apabila menemukan praktik serupa di wilayah Malang Raya.

(Tri W)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button