BENGKULUBengkulu SelatanDaerahHeadline

Beberapa Desa Di Kecamatan Pino Di Duga Langgar Perbup Nomor 16 Tahun 2018, Bupati Kurang Tegas?

Bengkulu Selatan,mitratoday.com – Peraturan Bupati Nomor 16 tahun 2018 yang mengatur tentang jam kerja bertujuan untuk meningkatkan pelayanan di pemerintahan desa, sehingga masyarakat terlayani dengan maksimal.

Pasalnya, beberapa desa di Kecamatan Pino Kabupaten Bengkulu Selatan, ditemui beberapa lokasi di Kantor Desa pada Sabtu (16/7/2022) Tidak ada satupun perangkat desa yang berada di kantor bahkan lampu kantor pun masih menyala.

Saat di konfirmasi, Ketua Sekber Media Online RI Yon Maryono angkat bicara atas hal tersebut. Bupati serta Camat Pino dan Instansi terkait agar tidak mengindahkan beberapa desa tersebut, yang pulang lebih cepat serta diduga memang tak masuk kantor, dimana hal tersebut jelas di duga melanggar Peraturan Bupati Nomor 16 Tahun 2018, agar Bupati dapat memberikan Sangsi sesuai Perbup yang dibuat.” Tegas Yon.

Diketahui di lokasi beberapa desa yang mana memang tidak masuk dan pulang lebih cepat diantaranya :

  1. Padang Mumpo Kecamatan Pino
  2. Puding Kecamatan Pino
  3. Air Umban Kecamatan Pino

“Jika Bupati atau Camat serta Instansi terkait tidak melakukan pemanggilan kepada desa tersebut untuk memberi efek jera dan memberi contoh bagi desa- desa Lain. Jika ada tindak lanjut, lebih baik Bupati Cabut aja peraturan tersebut, tentang Jam kerja perangkat Desa,” Papar Yon.

Khusus untuk ketiga desa tersebut, seperti desa Padang Mumpo saat di konfirmasi Kepala Desa mengatakan memang tidak ngantor kalau hari sabtu.

Desa Puding saat dikonfirmasi masyarakat setempat mengatakan” mereka sudah pulang dari Jam 10 pagi.

Desa Air Umban saat dikonfirmasi masyarakat setempat mengatakan,” saya kurang tahu juga, yang jelas kantor sudah tertutup dan tak nampak perangkat desa,” Jelasnya.

Dengan di terbitkannya berita ini, di harapkan Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi lebih tegas dalam menjadi Pemimpin.

Sehingga terciptanya pelayan maksimal di kantor desa.” Tutup Yon.

Pewarta : Julian AO

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button