Bengkulu SelatanDaerah

Beberapa Pembangunan Desa Tanjung Aur Diduga Gunakan Matrerial Ilegal

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com– Beberapa pembangunan yang dibangun melalui Dana Desa di Desa Tanjung Aur tahun anggaran 2018 diduga menggunakan material Ilegal salah satunya pembangunan jalan perluasan desa.

Selasa (06/08/2019) Ketika dikonfirmasi kepala Desa Tanjung Aur Suherman mengatakan Bahwa pihaknya mengambil material dari salah satu kuari di kedurang.

“kami mengambil material dari kuari kedurang.”Kata Suherman.

Setelah pihak media menunjukan foto kegiatan yang bersumber dari masyarakat setempat akhirnya Kades Tanjung Aur mengakui Bawahsanya material dibeli dari masyarakat.

“Ya memang kami beli material dari masyarakat dan kami tak tau masyarak mengambil dari mana,namun untuk pertanggung jawabannya tersebut adalah Koperasi Serbah Usaha melalui izin penumpukan.”Ujar Suherman yang didampingi Tim Pengelola Kegiatan Desa TPKD kegiatan.

Selagi ada material yang bisa di manfaatkan desa maka di manfaatkan.

“Waktu itu ada pendamping desa menyampaikan selagi ada material yang bisa di manfaatkan desa maka di manfaatkan.”Terang Hendro selaku TPK.

UU nomor 4 tahun 2009, tentang Minerba, serta PP nomor 23 tahun 2010 tentang, pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan Minerba, UU nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak dan Retribusi.

Berdasarkan UU nomor 4 Tahun 2009 dalam Pasal 161 itu sudah diatur bahwa yang dipidana adalah setiap orang yg menampung/pembeli, pengangkutan, pengolahan, dan lain lain. Bagi yang melanggar, maka pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

(JN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button