BengkuluBengkulu SelatanDaerah

Beberapa Proyek Di Bengkulu Selatan Akan Dilaporkan Ke Inspektorat

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com– Terkesan beberapa proyek di Bengkulu Selatan diduga asal jadi dan kualitas bangunannya dipertanyakan, Padahal jelas dalam klausul kontrak (biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan).Tanggung jawab ini disebut jaminan konstruksi.

Dalam Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) disebutkan Dalam hal rencana umur konstruksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) lebih dari 10 (sepuluh) tahun, Penyedia Jasa wajib bertanggung jawab atas Kegagalan Bangunan dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) tahun terhitung sejak tanggal penyerahan akhir layanan Jasa Konstruksi.

Dengan dasar tersebutlah seorang Masyarakat akan laporkan beberapa proyek bangunan yang ada di Bengkulu Selatan.

Rabu (07/8/2019) seorang masyarakat yang tak mau disebutkan namanya mengatakan jikalau dalam waktu dekat ini akan melaporkan beberapa bangunan yang di duga janggal di Bengkulu Selatan.

“Dalam waktu dekat ini saya akan laporkan beberapa bangunan yang ada di Bengkulu Selatan diduga kangkangi Undang-undang Jasa Konstruksi No. 2 tahun 2017 pada Bab VI Pasal 65 ayat (2) dan ayat 1.” Kata JT

Didalam UU tersebut jelas Bawasanya pihak penyedia jasa wajib bertanggung jawab atas bangunan yang dikerjakan. Dana pihak penyedia jasa harus bertanggung jawab atas bangunan yang mereka kerjakan karena di dalam kontrak klausul biasanya dicantumkan dalam pasal kegagalan bangunan.

“Tetapi yang saya lihat ada beberapa bangunan yang umurnya masih sekitar 1-3 tahun sudah banyak yang rusak dan saya mintak agar pihak inspektorat dapat mengecek kualitas bangunan tersebut.”Ujarnya.

(JN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button