DaerahHukumSumatera Utara

Beli Sabu, Satpam RSU Sultan Sulaiman Dan Kurir Ditangkap Tekab Polsek Firdaus

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Tim Tekab Polsek Firdaus Polres Serdang Bedagai berhasil menangkap Kurir Sabu dan Seorang Satpam RSU Sultan Sulaiman Sei Rampah keduanya ditangkap dilokasi yang berbeda.

RM (34) Diringkus Tim Tekab Reskrim Polsek Firdaus, di Simpang Lorong 7 dekat RM.Hajjah Murni, tepatnya di Dusun VII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Senin (29/6/2020) Sekira Pukul 21.00 Wib.

Dari tangan Satpam RSU Sultan Sulaiman yang tinggal di Dusun X Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah, Serdang Bedagai tersebut Petugas  menemukan barang bukti 1 plastik klip transparan berisi kristal warna putih diduga narkoba jenis sabu, 1 kaca pirex, 1 HP, dan uang Rp.20 ribu.

Sedangkan WD Kurir Sabu Diamankan di Warung Bawor, persisnya di Dusun XIII, Desa Firdaus, Kecamatan Sei Rampah. Dari tangan pria diamankan barang bukti berupa 1 unit HP dan uang Rp20 ribu.

“Dua Pelaku adalah Pembeli dan Kurir atau Pengantar Sabu Rahmad Mukti Alias Ciduk adalah pembeli
sedangkan Widiandanu Alias Aceng adalah Kurir saat ini kedua tersangka sedang menjalani pemeriksaan Mapolsek Firdaus.” Ujar Kasubag humas Ipda Zulfan Ahmadi.

Kapolres Serdang Bedagai, AKBP Robinson Simatupang SH, M.Hum didampingi Kapolsek Firdaus, AKP Budiadin, kepada wartawan, Rabu (1/7/2020) membenarkan Penangkapan Kurir dan Pembeli Sabu, kedua tersangka ditangkap berdasarkan laporan dari masyarakat yang resah.

Selanjutnya, petugas Tekab Polsek Firdaus melakukan penyelidikan dan benar bahwa tersangka di lokasi (TKP) sering dijadikan tempat transaksi narkoba.

Menurut pengakuan tersangka Aceng, memperoleh sabu dari seseorang yang bernama Ipong warga Desa Firdaus. Dengan harga Rp60 ribu dan menjualnya kepada Rahmad Mukti alias Ciduk seharga Rp.80 ribu.

Dari keuntungan menjual barang haram tersebut dirinya memperoleh keuntungan Rp20 ribu, Sembari mengaku baru sekali menjual Narkoba jenis Sabu.

Biasanya hanya mengkonsumsi saja, terakhir kali tersangka menggunakan sabu seminggu yang lalu di kebun singkong warga.

Kebiasaan mengkonsumsi sabu sudah berjalan selama setahun. Kini keduanya mempertanggung Jawabkan perbuatannya.

“Saat ini kedua tersangka dan barang bukti sudah dilimpahkan ke Sat Res Narkoba Polres Serdang Bedagai untuk di proses secara hukum yang berlaku.”Tandasnya.

“Kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat(1) subs pasal 112 ayat (1) UU. No. 35 tahun 2009 dan ancaman hukuman 20 tahun penjara,”Ujar Kapolres Sergai AKBP Robin.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button