Malang,mitratoday.com – Tak kunjung mendapatkan keadilan, seorang tukang becak korban penganiayaan datangi Polresta Malang Kota dengan didampingi tiga kuasa hukum dari DS LAW Office untuk mempertanyakan perkembangan kasus penganiayaan yang dialaminya, Senin (13/11/2023) siang.
Tiga kuasa hukum dari Kantor Hukum DS LAW Office yang mendampingi Korban Re (64) warga Tunjung sekar, diantaranya Dedy Sutejo, S.H., Fauzia Irnani, S.H., M.H., dan Herlin Rahmawati, S.H.,
Dedy Sutejo kepada beberapa awak media yang hadir menjelaskan, bahwa kedatangannya Ke Satreskrim Polresta Malang kota dalam rangka menanyakan perkembangan kasus yang dialami kliennya Re (64) yang menjadi korban penganiayaan saat bekerja di Pasar Blimbing pada Mei 2023 yang lalu.
“Sejauh ini dari hasil yang kita temui dengan penyidik yang ada didalam, menyampaikan bahwasanya hari ini ditingkatkan statusnya dalam Lidik. Insyaallah dalam waktu dekat ini terduga penganiayaan akan ditindak lanjuti untuk diamankan,” ungkapnya.
Hal senada juga di sampaikan Fauzia Irnani yang menyatakan bahwa kedatangan dari DS LAW OFFICE untuk melakukan pendampingan hukum yang di berikan kepada masyarakat tanpa ada pengecualian.
“Pak Re ini juga salah satu masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum secara cuma-cuma (probono), dalam hal ini pak Re datang kepada kami untuk meminta bantuan hukum karena belum adanya respon perkembangan penanganan yang sudah dilaporkan ke Polresta Malang,” imbuh Fauzia.
Re sendiri saat ditanya terkait penganiayaan yang dialaminya menyatakan bahwa permasalahan tersebut sudah dipasrahkan kuasa hukumnya
“Sudah saya pasrahkan ke pak Dedy mas terkait proses hukumnya,” singkat Re.
Perlu diketahui kasus penganiayaan yang dialami RE sebelumnya sudah dilaporkan ke Polresta Malang Kota pada tanggal 03 Mei 2023 dengan no STTLPM/426/RESKRIM/2023/SPKT/Polresta Malang kota /Polda Jawa Timur.
Kejadian bermula saat menjelang pagi sekitar 03.30wib (03/05/2023), RE yang sedang bekerja mengangkut tempe, tanpa alasan yang jelas, tiba-tiba terduga pelaku dari belakang mendorong korban yang sedang mengangkut tempe hingga terjatuh, saat ditanya ada permasalahan apa, terduga tidak menjawab malah pergi begitu saja meninggalkan Re.
Tak berselang lama, terduga pelaku kembali lagi dengan membawa kunci inggris dan langsung memukul serta menganiaya korban dari belakang menggunakan kunci inggris.
Secara reflek korban berusaha menangkis dengan tangan kanan dan meleset mengenai kepala korban, berikutnya secara brutal terduga pelaku memukul dan menganiaya korban berulangkali hingga jatuh terkapar bersimbah darah.
Terduga pelaku baru berhenti menganiaya setelah dipisah oleh Mus salah satu pedagang yang berada di TKP dan pelaku langsung pergi begitu saja.
Selanjutnya korban dibawa ke RS Dr. Saiful Anwar oleh anak korban yang tiba dilokasi. Berikutnya korban ditemani saksi melaporkan kejadian yang dialaminya ke pihak Polresta Malang Kota dan dilakukan visum dengan didampingi petugas.
Setelah melakukan visum, korban di dampingi anak korban melakukan pemeriksaan ulang di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) dan langsung di teruskan ke unit RESMOB untuk dilakukan BAP, dengan terduga pelakunya berinisial JS. Hingga berita ini ditulis terduga pelaku penganiayaan masih bebas berkeliaran.
Terpisah, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Danang Yudanto yang dikonfirmasi melalui nomor WhatsApp menjawab dengan singkat, bahwa kasus tersebut kini sudah ditangani.
“Kasus Retiono sudah periksa saksi-saksi Mas, Kamis panggilan terlapor, tadi pagi pelapor sudah diberi SP2HP,” pungkasnya.
Pewarta : Aril