Belum Dilantik, Cakep Sekolah se Kabupaten Karawang Ngadu Ke DPRD
KARAWANG, JAWA BARAT – Forum Calon Kepala (Cakep) Sekolah mengadu ke Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Karawang, terkait pengangkatan calon kepala sekolah yang belum kunjung dilantik.
Pengaduan tersebut disampaikan saat rapat Audensi di Geduang DPRD Karawang di Jalan Baru bersama Komisi A dan D yang di hadiri oleh Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga, Ketua PGRI Kabupaten, perwakilan UPTD pendidikan dan para tamu undangan, Kamis (1/2).
Rapat Audensi tersebut berjalan alot sampai memakan waktu 3 (tiga) jam.
“Rapat hari ini belum menemukan titik temu dan kita akan mengadakan rapat ulang, karena terkait dengan undang-undangnya, terkait regulasinya sudah ada tapi para calon kepala sekolah menanyakan pelantikan kepala sekolah pada bulan Sepetember 2017 tahun yang lalu, artinya belum ada kesepakatan apapun dan akan dilakukan rapat ulang,” ungkap Pendi Anwar dari Komisi D kepada mitratoday.com usai rapat Audensi.
Dituturkan Pendi, para Kepala Sekolah ini belum gugur, artinya, rapat Audensi Belum selesai dan belum ada keputusan.
”Harapan saya agar cepat selesai sesuai dengan aturan yang ada,” harap Pendi.
Ketua Forum CAKEP (Calon Kepala) Sekolah Asep Saepudin merasa kecewa atas tertundanya dan ketidakjelasakan pelantikan tersebut.
”Kami menuntut hak kami yang sekian bulan belum ada kejelasan untuk pelantikan, seharusnya per tanggal 12 Januari 2018 sudah dilantik, ini kenapa tidak?, harus mengikuti aturan PP yang baru sementara tanggal 11 sepetember 2017 itu ada pelantikan, kalau memang mengacu ke aturan yang baru jelas sudah melanggar aturan,” terang Asep dengan nada yang kesal dan kecewa.
Ditambahkan Asep Saepudin, per dua Juni 2017 aturan baru kenapa bulan september ada pelantikan dan semestinya Desember dan Januari 2018 ada pelantikan, ini tidak dilaksanakan ada apa ?
Asep Saepudin berharap para calon kepala Sekolah SD sebanyak 512 orang dan Kepala sekolah tingkat SMP 39 orang yang sudah menunggu antri, agar segera dilantik dan perlu ada kejelasan.
”Kami para CAKEP akan terus perjuangkan hak kami,” pungkas Asep dengan tegas usai rapat Audensi bersama DPRD.
Disisi lain, menurut Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olah Raga (Disdikpora) H.Dadan Sugardan, bahwa dengan adanya rapat audensi tersebut, ada sedikit pencerahan bahwa para Cakep bukan tidak di justifikasi, tetap ada prosedural yang harus di tempuh.
“Peluangnya cukup besar menjadi Kepala Sekolah, karena akan ada yang pensiun, meninggal, sakit permanen, mengudurkan diri dan sisanya melalui Peningkatan Kompentensi Kepala Sekolah (PKKS), ini untuk delapan periode dan empat Periode ini peluangnya banyak untuk mengisi yang tereleminir,” terang Dadan.
Dijelaskan Dadan, pengangkatan itu sesuai dengan periode, sedangkan pelantikan Cakep tersebut tahap periode ke dua.
”Pengangkatan ini sesuai periode, sebenarnya CAKEP ini tahap Period ke dua dan sebenarnya yang pertama, saya mengacu ke Permen yang lama 2008 -2010, bahwa penyiapan seleksi kepala sekolah itu 2 tahun, dari tahun 2016 dan 2018 harus selesai, tetapi di tengah-tengah tiba-tiba ada regulasi.
“Se Indonesia mungkin tidak tahu ada regulasi seperti ini, regulasi itu bisa saja menguntungkan bisa saja merugikan, tapi tujuan panjangnya menguntungkan yang kena dampak tujuan regulasi ini,” jelas Dadan sembari menutup wawancara dengan wartawan.(Wasim Mursalim)