BENGKULUBengkulu UtaraDaerahHeadline

Bendahara Desa Alun Dua, Diduga Dijabat Anak Kandung Kades

Saat ditanya kepada Rodi selaku Kaur Pemerintahan Desa Alun Dua, ia mengatakan bahwa tidak tahu persoalan tersebut.

Bengkulu Utara,mitratoday.com-Dalam menjalankan roda pemerintahan tentu menjadi hal utama yang mesti diperbaiki. Baik dari segi kinerja, administrasi maupun segi struktural.

Namun dalam hal ini, nampaknya persoalan struktural diduga tidak dijalankan sesuai aturan undang-undang oleh Pemerintahan Desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik Kabupaten Bengkulu Utara.

Berdasarkan informasi yang didapat oleh media ini ditengah masyarakat Desa Alun Dua, bahwa jabatan Sekretaris Desa Alun Dua diduga dirangkap oleh pjs Kepala desa, dan Bendahara Desanya diduga dijabat oleh anak kandung pjs Kades Alun Dua.

Saat ditanya kepada Rodi selaku Kaur Pemerintahan Desa Alun Dua, ia mengatakan bahwa tidak tahu persoalan tersebut.

“Maaf pak saya nggak tau urusan itu, datang saja ke rumah pak hadirin,”kata Rodi melalui via watshapnya, Rabu (14/07/2021).

Selain itu, pihak juga mencoba konfirmasi kepada salah satu waraga Desa Alun Dua yang tidak inhin disebutkan namanya. Bahwa ia mengatakan jikalau jabatan bendahara desa itu memang diajabat oleh anak kandung pjs Kepala Desa Alun Dua.

“Setahu kami selaku warga masyarakat desa alaun dua, bahwa bendahara desa itu memang dijabat anak kandung pjs Kades, dan sekdesnya dirangkap langsung oleh pjs kades,”ujarnya.

Menyikapi persoalan tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Kemasyarakatan Barisan Indonesia Pemantau dan Pengawas Tindak Pidana Korupsi Provinsi Bengkulu menyayangkan hal itu terjadi.

“Kita sangat menyayangkan jika jabatan sekdes Alun Dua dirangkap oleh pjs kades sendiri, dan bendahara anak kandungnya sendiri. Justru hal itu menimbulkan dugaan terjadinya korupsi secara terstruktur dilakukan oleh Pjs Kades Alun Dua, nantinya kita duga bisa saja terjadi.”Tandas S Putra Devisi Humas dan Hubungan Antar Lembaga Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu.

Kemudian menyampaikan bahwa seorang Kaur Pemerintahan desa mengaku tidak tahu soal jabatan struktur perangkat desanya sendiri,”itu sangat terlihat seolah hanya kerja makan gaji buta saja. Masa struktur desa dia tidak pernah tahu, apa dia sekedarnya saja jadi perangkat desa.” pungkas S Putra.

“Harapan kita, dengan adanya dugaan persoalan di desa Alun Dua Kecamatan Tanjung Agung Palik, pihak camat dan pihak terkait lainnya segera turun mengambil tindakan, dan kita juga minta Aparat Penegak Hukum segera mengkroscek terkait persoalan penggunaan anggaran 8 % untuk penanganan covid tersebut yang diduga ditilep kades itu.”tutupnya..(Ar).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button