DaerahHeadlineSerdang Bedagai

Bentrok Di Pasar Lelo Sergai 4 Personil Satpol-PP Luka Luka

Pewarta : Marwan

Serdang Bedagai,mitratoday.com-Bentrokan terjadi antara pedagang dan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) di Pasar Lelo di Jalan Lintas Sumatera (Jalinsum) Tepatnya di Dusun X Desa Firdaus Kecamatan Sei Rampah Kabupaten Serdang Bedagai Sumatera Utara Minggu, (17/10/2021) Sekira Pukul 11 : 00 Wib.

Akibat peristiwa tersebut 4 orang dari Satpol PP Sergai mengalami luka luka bahkan seorang wanita petugas Satpol PP mengalami pelecehan Dilokasi kejadian

Pantauan Awak Media Dilokasi kericuhan terjadi saat petugas Satpol PP menutup akses jalan kelokasi Pasar Lelo namun bersamaan kendaraan milik para pedagang berusaha menerobos blokade barisan satpol pp sehingga terjadi aksi saling dorong mendorong kemudian dari arah belakang sekelompok para pedagang menyiram kearah barisan satpol PP dengan menggunakan oli dan cairan Wipol Akibat peristiwa tersebut pakaian milik satpol PP berubah menjadi warna kehitaman.

Kasi Penegak Perda Dinas Satpol-PP Kabupaten Serdang Bedagai Ewin Ginta Tarigan mengatakan Aksi kericuhan itu bermula Saat pihaknya menertibkan para pedagang dengan menutup pasar Lelo karena lokasi tersebut tidak memiliki Izin

“Dilokasi pekan Lelo kita menghimbau para pedagang untuk tidak berjualan disana dan pemerintah daerah sudah merelokasi pedagang untuk berjualan di Pasar rakyat Sei Rampah dan hal itu sudah dilakukan mediasi berulangkali namun pedagang tetap saja berjualan di pasar Lelo,” Papar Ewin

Dijelaskan Ewin Pihaknya tetap menjalankan tugas sebagai penegak perda dan tidak terprovokasi.

“Namun jika melanggar hukum kita akan proses melalui hukum,” Ungkap Erwin

Sementara itu Sekretaris Dinas Perdagangan dan Perindustrian Kabupaten Serdang Bedagai Roy S Pane mengatakan bahwa pasar Lelo tidak memiliki izin dari hasil pengkajian oleh dinas Lingkungan Hidup lokasi tersebut tidak layak karena tidak memiliki pengolahan limbah dan berdiri Dilokasi tanah pribadi bahkan tidak memiliki toilet umum.

Roy menjelaskan saat ini pemerintah kabupaten Serdang Bedagai tengah giat giatnya melakukan penataan kota sebab itu pemerintah daerah merelokasi Para pedagang untuk berjualan ditempat yang sudah disediakan oleh pemerintah daerah yakni di Pasar Rakyat yang ada di Kota Sei Rampah

“Pemkab Sergai saat ini tengah giat giatnya melakukan penataan kota untuk mewujudkan hal itu maka kita harus saling bekerja sama pemerintah sudah menyiapkan tempat buat pedagang tanpa dibebani biaya sewa,” Tegas Roy.

Masih kata Roy bahwa lokasi pasar Lelo tidak memiliki izin dan itu melanggar Perda No 7 Tahun 2018 Tentang pembinaan dan Penataan Pasar Rakyat dsn Pusat Perbelanjaan dalam Perda tersebut disebutkan Pasar rakyat harus memiliki izin pengelolaan Pasar Rakyat dan Pasar Lelo ini sampai sekarang tidak memiliki izin” Tutup Roy Pane

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button