Penulis : Sigit
Malang,Mitratoday.com-Sebuah broadcast message atau pesan berantai mengenai razia yang mewajibkan masyarakat untuk menggunakan masker beredar luas di WhatsApp Group alias WAG.
Dalam pesan tersebut juga dicantumkan soal sanksi denda yang akan dikenakan kepada masyarakat jika tidak menggunakan masker. Adapun sanksinya ada tiga jenis, yaitu menyapu, menyanyikan lagu wajib, serta denda minimal Rp 250 ribu.
Hingga kini, belum diketahui secara pasti siapa yang membuat pesan tersebut dan menyebarkannya kepada masyarakat luas.
Berikut isi pesan berantai yang beredar di WAG tersebut;
Assalamualaikum Wr…Wb…
Mohon Ijin Kepada Semua Masyarakat Bahwa Akan Ada Razia.
Ini Akan Melibatkan Beberapa Unsur :
1.Kepolisian
2.TNI
3.Satpol PP
4.Dishub
5.3 Pilar
Skala Kecamatan.
Jika Ketauan Tidak Memakai *Masker* maka Akan Di Kenakan Denda Berupa :
1.Menyapu
2.Menyanyikan Lagu Wajib
3.Denda Minimal Rp.250.000
Tolong Infokan Kepada Saudara Ya Yg Akan Keluar Rumah.
Mulai dari tanggal 21 juni sampai 31 juli
Meski demikian,hal ini dibantah Juru Bicara Satgas Covid-19 Kabupaten Malang, Aniswaty Aziz saat dihubungi awak media.
“Tidak ada yang kayak gitu. Yang untuk PSSM Singosari Lawang hanya bersifat kerja bakti kampung,” kata wanita yang juga Kepala Diskominfo Kabupaten Malang ini, Senin (22/6/2020).