DaerahHeadlineMalang

Beredar Di Web Aduan Pemkab, Warga Karangploso Mengaku Dipersulit Ambil KK

Malang,mitratoday.com – Beredar di web Pengaduan masyarakat Kabupaten Malang soal pengambilan Kartu Keluarga.

Dikutip dari laman pengaduan Pemkab Malang rabu tanggal 2 Februari 2022, akun bernama Tito Hadiwijaya mengadukan proses pengambilan Kartu Keluarga di Kecamatan Karangploso yang terkesan di persulit

Berikut petikan aduan yang dikutip dari akun Tito Hadiwijaya :

“Perkenalkan Saya Tito mengajukan komplain untuk pengambilan KK yang cenderung dipersulit.

Kronologi kejadian :

  1. Saya mengajukan penggantian KK kelahiran anak ke 3
  2. Proses pengajuan lancar baik dokumentasi maupun pendaftaran melalui Whatsapp tanggal 10 Februari.
  3. Sudah dapat Whatsapp untuk mengambil dokumen tanggal 23 Februari
  4. Saya datang ke kecamatan untuk mengambil ,namun diinfo tidak dapat diambil karena di issue pembaruan aplikasi yang belum selesai dan tidak tahu kapan selesainya disuruh kembali hari senin depan.
  5. Pengambilan kedua hari ini selasa 1 Maret masih ditolak karena issue yang sama disuruh kembali hari senin depan.

Kebetulan haru berbarengan dengan ibu-ibu sudah 3 kali juga gagal ambil.

Mohon kepada pihak terkait untuk lebih serius menangani proses sederhana ini, kami sudah menyempatkan waktu mengurus sendiri tapi responnya kurang baik

Dokumen ini sangat kami butuh kan untuk pengurusan sekolah anak pertama”

Beginilah cuitan aduan akun bernama Tito Hadiwijaya dilaman web pengaduan Pemkab Malang.

Saat hal ini ditanyakan Ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil melalui Kepala Bidang Pelayanan pendaftaran penduduk (PPP) Siti Istova Agustina menjelaskan jika Sistem Informasi Administrasi Kependudukan saat ini sudah terpusat di Dirjen Dukcapil Kemendagri sehingga pengajuan harus dilakukan satu persatu secara terintegrasi.

“Beda dengan sebelumnya kan pengajuan bisa dilakukan diloket-loket yang kami sediakan. Sehingga lebih cepat, tapi sekarang karena terpusat makanya agak lambat dan verifikasinya satu-satu,” kata Istova Agustina Jumat (4/3/2022)

Diakui Istova, kondisi seperti ini sempat dikeluhkan pegawai Dispendukcapil pasalnya setiap aplikasi layanan harus dibuka berkali -berkali untuk memastikan pengajuan pemohon Adminduk warga Kabupaten Malang sesuai Permendagri nomer 95 tahun 2019 tentang SIAK.

Kendati demikian ujar Istova, pihak Dirjen Dukcapil Kemendagri menjanjikan bahwa proses tersebut bisa dilakukan secara cepat.

“Janji Dirjen sih seperti itu (cepat),” pungkas Istova.

Pewarta : Sigit

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button