DKI JakartaHeadlineNasionalPolitik

Berikut Daftar 24 Parpol Lolos Dan 16 Parpol Tidak Lolos Di Pemilu 2024

Jakarta,mitratoday.com – Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia telah melakukan Konferensi Pers pada Selasa (16/08/2022) pukul 13 20 WIB dengan pengumuman hasil pendaftaran Partai politik .

KPU RI telah resmi menutup pendaftaran pada Minggu tanggal 14 Agustus 2022 pukul 23.49, dan berdasarkan hasil pemeriksaan KPU RI ada 16 partai politik gagal menjadi peserta Pemilu 2024 karena berkas partai politik tersebut tidak lengkap ketika mendaftar sampai pendaftaran itu ditutup. 16 partai politik ini tidak dapat lanjut ke tahap verifikasi administrasi.

“Waktu pendaftaran partai politik peserta pemilu dibuka pada Tanggal 1 – 14 Agustus 2022, 40 partai politik peserta pemilu yang mendaftar ke KPU RI. Dari 40 partai politik ada 24 partai politik yang berkas pendaftaran nya telah lengkap dan diterima ,dan kita sedang lakukan verifikasi administrasi Sampai tanggal 1 September 2022,” jelas Koordinator Devisi Tekhnis Penyelenggaraan Pemilu KPU RI.

Sedangkan 16 partai politik yang berkasnya tidak lengkap di kembalikan.

Ketua Komisi Pemilihan Umum RI, Hasyim Asyari, di kutip dari Suara Merdeka.com mengatakan bahwa Berkas yang tidak lengkap tidak bisa di daftarkan sebagai parpol peserta pemilu 2024.

“Dokumen tidak lengkap tidak bisa di daftar.” kata Hasyim Asy’ari.

Berikut 24 Parpol yang lolos :

1.PDI Perjuangan (PDIP)
2.Partai Keadilan dan Persatuan (PKP)
3.Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
4.Partai Persatuan Indonesia (Perindo)
5.Partai NasDem
6.Partai Bulan Bintang (PBB)
7.Partai Kebangkitan Nusantara (PKN)
8.Partai Garuda
9.Partai Demokrat
10.Partai Gelora
11.Partai Hanura
12. Gerindra
13.Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
14.Partai Golongan Karya (Golkar)
15.Partai Amanat Nasional (PAN)
16.Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
17.Partai Solidaritas Indonesia (PSI)
18.Partai Buruh
19.Partai Ummat
20.Partai Republik
21.Partai Rakyat Adil Makmur (Prima)
22.Partai Republiku Indonesia
23.Parsindo
24.Partai Republik Satu

16 Partai Politik yang Diperiksa Kelengkapan Dokumennya :

1.Partai Reformasi
2.Partai Negeri Daulat Indonesia (Pandai)
3.Partai Demokrasi Rakyat Indonesia (PDRI)
4.Partai Kedaulatan Rakyat
5. Berkarya
6.Partai Indonesia Bangkit Bersatu
7.Partai Pelita
8.Partai Kongres
9.Partai Karya Republik (PAKAR)
10.Partai Bhineka Indonesia
11.Partai Pandu Bangsa
12.Partai Perkasa
13.Partai Masyumi
14.Partai Damai Kasih Bangsa
15.Partai Pemersatu Bangsa
16.Partai Kedaulatan .

3 Partai Yang Tidak Melakukan Pendaftaran :

1.Partai Mahasiswa Indonesia
2.Partai Rakyat
3.Partai Damai Sejahtera Pembaharuan.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button