DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi, Massa Desak Bupati Karo Copot Kadis Tarukim

Karo,mitratoday.com-Ratusan orang dari berbagai elemen masyarakat dan ormas di Kabupaten Karo, Sumatera Utara, Senin (10/12/2018) siang, menggeruduk Kantor Bupati Karo di Kabanajahe.

Dalam aksi tersebut, massa secara tegas mendesak Bupati Karo Terkelin Brahmana, segera mencopot Candra Tarigan, Kepala Dinas Tata Ruang dan Pemukikan (Tarukim).

Alasannya, yang bersangkutan tak hanya terjerat kasus hukum di Kejaksaan Negeri Karo, namun oknum pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) itu kini sudah menyandang status sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi proyek pekerjaan Pembangunan Tugu Mejuah-juah di lokasi wisata Bakar Jagung Penatapan, beranggaran Rp679.573.000 yang ditampung dalam APBD Karo Tahun Anggaran 2016.

“Copot Candra Tarigan. Tindak tegas para koruptor di lingkungan kerja Pemkab Karo” teriak massa.

Setelah beberapa jam menggelar mimbar bebas dan berorasi di depan kantor Pemkab Karo, akhirnya para demonstran ditemui Bupati Karo Terkelin Brahmana,

Dalam pertemuan ini, di hadapan bupati, perwakilan massa meminta agar Terkelin mengevaluasi jajaran anak buahnya, khususnya terhadap Kadis Tarukim.

Terkait kasus dugaan korupsi kepala dinasnya bila mana ada merugikan negara terkelin akan mencopot kepala dinas tarukim Candra tarigan dari jabatannya.

Seperti diketahui sebelumnya, Kejari Karo sudah menetapkan 4 orang tersangka dalam dalam kasus ini masing-masing Radius Tarigan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Chandra Tarigan mantan Kepala Dinas Kebersihan dan Pertamanan sekaligus selaku Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Ir Edi Perin Sebayang selaku rekanan dan Roy Hefry Simorangkir selaku pemilik/Direktur CV Askonas Konstruksi Utama (AKU).

Diketahui, dari hasil audit BPK RI Perwakilan Sumatera Utara, total kerugian negara dalam kasus korupsi proyek tersebut sekitar Rp 607 juta. Dalam pengusutan dugaan korupsi itu, telah dikembalikan kerugiaan uang negara ke kas daerah sebesar Rp 423 juta.

Akibat perbuatannya, para tersangka bakal dijerat Pasal Primer yakni pasal 2 ayat (1) Jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor Nomor 20 Tahun 2001 tentang  Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Dan subsider pasal 3 jo pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi Jo pasal 55  ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.( Putra Silalahi )

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button