HeadlineHukumSerdang Bedagai

Bertengkar Masalah Ekonomi, Suami Disergai Pukul Istri Pakai Balok

Serdang Bedagai,mitratoday.com – Polres Serdang BedagaiĀ  berhasil menangkap P (28 ) Warga Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, lantaran tega melakukan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan memukul istrinya MD (28 ) dengan menggunakan kayu balok hingga luka parah.

Kasat Reskrim Polres Sergai AKP JH Panjaitan didampingi PS Kasi Humas Iptu Edward Sidauruk saat konferensi pers yang di gelar Selasa, (23/1) sore mengatakan, pelaku P ditangkap setelah melakukan penganiyaan terhadap Istrinya sendiri berinisial MD (28 ).

Ia mengungkapkan, peristiwa itu terjadi pada Senin (22/1) kemarin Sekitar Pukul 07:30 WIB di Dusun XI, Desa Bingkat, Kecamatan Pegajahan, Kabupaten Sergai.

Kejadian berawal dari percecokan keduanya karena suami tidak mempunyai pekerjaan tetap, sehingga perekonomian tidak stabil.Ā  Lalu pelaku yang tersinggung langsung menganiaya korban menggunakan balok.

“Sebelum terjadi penganiayaan, suami dan istri ini sempat cekcok mulut dan sering cekcok karena masalah ekonomi, berhubung karena suami tidak memiliki pekerjaan tetap. Dari percecokan itu pelaku tersulut emosi dan langsung memukul korban menggunakan kayu balok,” katanya.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami luka dibagian kepala. Kemudian tetangga yang mendengar keributan itu masuk ke rumah dan didapati korban terluka langsung membawa ke Klinik,” ujarnya.

Usai melakukan aksinya, lanjutnya, pelaku melarikan diri dengan membawa parang dari rumahnya. Saat melarikan diri pelaku sempat membacokkan parang tersebut ke kepalanya sendiri dan melompat ke rawa-rawa yang dipenuhi lumpur.

“Jadi karena kesal dan menyesali perbuatan yang dilakukannya terhadap sang istri, pelaku ini membacok dirinya sendiri menggunakan parang yang dibawa dari rumahnya,” ungkapnya.

Ia mengatakan, saat ini tersangka sudah diamankan diamankan di Mapolres Sergai untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 44 ayat (2) undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga dengan ancaman pidana penjara selama-lamanya Sepuluh tahun,” tutupnya.

Pewarta : Marwan

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button