Besok, DPRD Lebong Gelar Paripurna Penyampaian Nota Pengantar R-APBD 2026
Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, S.H. (mitratoday.com/A01)
Lebong,mitratoday.com โ Berdasarkan hasil berita acara rapat Badan Musyawarah (Banmus), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lebong dijadwalkan akan melaksanakan Rapat Paripurna dengan agenda penyampaian Nota Pengantar Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) Tahun Anggaran 2026 pada Selasa, 4 November 2025.
Informasi tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris DPRD Kabupaten Lebong, Cahyo Sectiantoro, S.H. Ia menjelaskan bahwa penyampaian Nota Pengantar R-APBD merupakan tahapan awal dalam siklus pembahasan anggaran daerah yang sangat krusial.
Melalui forum paripurna ini, pemerintah daerah akan menyampaikan rancangan anggaran secara resmi kepada DPRD untuk dilakukan pembahasan lebih lanjut, sehingga dapat disahkan menjadi APBD yang sah dan memiliki kekuatan hukum tetap.
โTujuan utama penyampaian nota pengantar ini adalah agar rancangan anggaran dapat dibahas secara terbuka, objektif, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Proses ini menjadi langkah awal dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, serta berpihak kepada kepentingan masyarakat,โ ujar Cahyo Sectiantoro.
Lebih lanjut, Cahyo menjelaskan bahwa Nota Pengantar APBD memiliki sejumlah fungsi strategis, antara lain:
- Sebagai dasar pembahasan anggaran.
Nota pengantar berfungsi menyampaikan secara rinci usulan anggaran pemerintah daerah kepada DPRD untuk selanjutnya dilakukan pembahasan, evaluasi, dan penyempurnaan sebelum disetujui menjadi Peraturan Daerah tentang APBD. - Menjelaskan kesesuaian kebijakan anggaran.
Dokumen ini menjadi instrumen penting untuk menggambarkan bagaimana kebijakan anggaran disusun berdasarkan kondisi riil perekonomian daerah, baik dalam situasi pertumbuhan maupun perlambatan, guna menjamin efektivitas dan efisiensi penggunaan dana publik. - Menetapkan prioritas pembangunan daerah.
Dalam nota pengantar, pemerintah daerah menyampaikan program dan kegiatan prioritas tahun anggaran mendatang, seperti pembangunan infrastruktur, peningkatan mutu pendidikan dan layanan kesehatan, serta pemberdayaan ekonomi masyarakat. - Menjadi pedoman pelaksanaan keuangan daerah.
Setelah disetujui dan ditetapkan menjadi APBD, nota pengantar tersebut menjadi landasan hukum bagi pemerintah daerah dalam melaksanakan seluruh kegiatan penerimaan dan pengeluaran selama satu tahun anggaran. - Menjamin transparansi dan akuntabilitas publik.
Nota pengantar sekaligus menjadi sarana bagi DPRD dalam menjalankan fungsi pengawasan, memastikan setiap rupiah yang dianggarkan dapat dipertanggungjawabkan secara administrasi maupun hasil kinerja.
Cahyo juga menegaskan bahwa penyusunan R-APBD Tahun Anggaran 2026 diarahkan untuk mendukung pencapaian visi dan misi Bupati dan Wakil Bupati Lebong, yang berorientasi pada pembangunan berkelanjutan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, serta penguatan tata kelola pemerintahan daerah yang bersih dan responsif.
โDengan adanya nota pengantar ini, kita berharap seluruh program prioritas pemerintah daerah dapat tersusun dengan baik, terukur, dan berlandaskan pada kebutuhan riil masyarakat. DPRD memiliki peran strategis dalam memastikan agar APBD benar-benar menjadi instrumen kesejahteraan, bukan sekadar formalitas anggaran,โ tutup Cahyo Sectiantoro, S.H.
Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Lebong tersebut nantinya juga akan menjadi momentum penting bagi seluruh pemangku kepentingan daerah untuk memperkuat komitmen bersama dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, efisien, dan berpihak pada kepentingan publik.(A01)
Tags: