BlitarDaerah

Besok, PT Greendfields Hadapi Sidang Pertama Gugatan Warga Terkait Pencemaran Lingkungan

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-PT Greendfields Indonesia yang aktifitas usahanya di wilayah Kabupaten Blitar banyak disorot oleh berbagai pihak, terkait dugaan limbahnya yang merusak lingkungan sungai.

Saat ini PT Greendfields digugat olah warga yang menunjuk kuasanya hukumnya Joko Trisno Mudianto dan Rekan untuk melakukan beberapa gugatan terkait limbah Greendfields selama bertahun-tahun.

Persidangan pertama akan di mulai Rabu 21 Juli 2021. Menurut Joko Trisno Mudianto saat di minta tanggapannya pada Selasa (20/07/2021), terkait persidangan gugatan warga kepada Greendfields besok pihaknya menjelaskan apa yang sudah diajukan dalam gugatan.

“Kita akan bawa bukti, data, dan dokumen yang kita miliki,”ujar Joko Trisno.

Dan sidang besok adalah sidang pertama, sidang mediasi. Ia menyampaikan bahwa pihaknya belum tentukan langkah apa, namun terkait materi gugatan seperti yang pernah pihaknya sampaikan ke media,ia mengakui bahwa harus melihat dulu bagaimana sidangnya besok, dan mediasi pertamanya seperti apa.

“Kami secara yuridis formal, berdasarkan ketentuan perundang undangan sudah mengajukan gugatan. Maka kita lihat putusan pengadilannya nanti, dan kami sebagai Penasehat hukum berpedoman pada aturan hukum saja. Terkait apa yang sudah dilakukan masyarakat,apakah pernah demo, apa pernah hearing pada Dewan, itu bukan ranah kita, ranah kita di pengadilan,”jelas Joko Trisno.

Soal anggapan betapa kuatnya Greendfields selama ini, ia katakan bahwa pihaknya tidak peduli, yang terpenting baginya bagaimana bisa membuktikan fakta-fakta di persidangan nanti.

Joko Trisno bersama delapan penasehat hukum di bawah Kantor Pengacara Joko Trisno Mudianto berharap Greendfields nanti pada saat di mediasi mau mengakui kesalahannya.

“Tentunya Greendfields harus memperbaiki lingkungan,harus mengembalikan air yang selama ini bersih lalu tercemar limbah,dan harus kembali bersih serta tidak bau,”tegas Joko Trisno.

Joko Trisno juga menjelaskan bahwa gugatan pihaknya juga ada tuntutan uang ganti rugi. Karena selama dua tahun ada masyarakat yang di rugikan.

Seperti diberitakan media ini sebelumnya, sebanyak 258 Kepala Keluarga yang bertempat tinggal disekitar Greenfields, seperti Desa Ngadirengo Desa Tegalasri, Desa mewakili 9 orang warga, lalu kesembilan warga menunjuk Kuasa Hukumnya yaitu Kantor Pengacara JTM dan Rekan untuk melakukan gugatan kepada PT Greendfields Indonesia atas dugaan pencemaran lingkungan.

Gugatan sudah di daftarkan ke Pengadilan Negeri Blitar pada tanggal 7 Juli 2021 dengan nomor perkara perdata 77/Pdt.G/LH/2021/PNBlt. Dan besok hari Rabu (21/07/2021) akan di mulai sidang pertama.

Sidang tergugatnya adalah PT Greendfields Indonesia sebagai tergugat satu dan Gubernur Jawa Timur sebagai turut tergugat I serta DLH Provinsi Jawa Timur sebagai turut tergugat II.

Materi gugatan itu sendiri ada tigaz pertama Greendfields harus membangun Ipal sesuai ketentuan usaha atau sesuai standar. Kedua, karena sudah terjadi pencemaran Greendfields juga harus melakukan pemulihan terhadap lingkungan yang sudah rusak. Ketiga, memberikan ganti rugi, baik materil maupun imaterial terhadap pelanggaran yang sudah terjadi atau dampak yang sudah di rasakan masyarakat.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button