DaerahHeadlineHukumTegal

BK Didesak Segera Berhentikan Nur Fitriani sebagai Anggota DPRD Kota Tegal

Kota Tegal,mitratoday.com – Ratusan orang yang tergabung Aliansi Masyarakat Untuk Keadilan (AMUK) kembali menggelar aksi demonstrasi di depan Gedung DPRD Kota Tegal. Mereka mendesak Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Tegal segera memberikan sanksi pemberhentian terhadap Nur Fitriani sebagai Anggota DPRD Kota Tegal, Jumat (4/7/2025).

“Ini adalah bentuk dukungan kami kepada BK. Kami minta BK segera memberhentikan Nur Fitriani dari jabatan sebagai Anggota Dewan,” ujar Koordinator Aksi, Edy Bongkar dalam orasinya.

Dirinya menyebut Nur Fitriani sudah tidak pantas lagi disebut sebagai wakil rakyat. Kelakuannya telah menciderai seluruh masyarakat Kota Tegal. Mulai dari pelanggaran kode etik yang ia lakukan dengan telah melanggar sumpah janji jabatan sebagai Anggota DPRD, juga ikut berinvestasi usaha dalam proyek yang dibiayai APBD Kota Tegal, serta terlibat langsung dalam biro pemberangkatan haji non prosedural.

“Ini sangat memalukan dan tidak pantas dilakukan oleh seorang Anggota Dewan. Bagi kami masyarakat Kota Tegal, Nur Fitriani sudah tidak layak lagi disebut sebagai wakil rakyat,” tandas Edy Bongkar.

Kami juga menyayangkan tindakan Nur Fitriani yang dengan sengaja menggunakan gedung paripurna untuk kepentingan pribadi, untuk proses pemberangkatan haji yang ternyata non prosedural,” kata Edy Bongkar.

Sementara itu, dalam aksi demonstrasi di Gedung DPRD Kota Tegal sejumlah aktivis seperti Udin AMUK dan Fauzan Jamal juga ikut menyuarakan aspirasinya. Fauzan menegaskan bahwa Nur Fitriani adalah perwakilan dari Partai Amanat Nasional (PAN), namun tidak amanah. Banyak hal yang dilakukan Nur Fitriani yang dianggap mencoreng marwah partai dan marwah lembaga wakil rakyat, seperti keterlibatannya didalam proyek City Walk yang bersumber dari dana APBD Kota Tegal, dan pemberangkatan haji non prosedural.

“Sesuai aturan yang ada, BK dapat melakukan pemberhentian terhadap keanggotaan DPRD, meskipun kendaraan partainya tidak melakukan tindakan apapun,” kata Fauzan.

Ketua BK DPRD Kota Tegal, Triono menyampaikan bahwa proses penanganan terhadap Nur Fitriani saat ini masih terus berjalan, dan belum sampai menjatuhkan hukuman.

“Kami terus bekerja, mendalami kasus tersebut. Percayakan kepada BK. Mohon bersabar menunggu jalannya persidangan BK,” katanya.

Pewarta : Hartadi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button