DaerahSumatera Utara

BLT- DD Dialihkan Kades Sukadamai, Direktur LKPH Sayangkan Tindakan Kepala Desa Tanpa Memiliki Hati Nurani

Penulis : Marwan

Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Kebijakan Karmain Selaku Kepala Desa Sukadamai Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai yang telah mengalihkan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) Tahap II kepada 8 Warga Diantaranya Sopian Chaniago (53) Berbuntut panjang.

Direktur Lembaga Keadilan Pemerhati Hukum (LKPH) Serdang Bedagai Sugito menyayangkan tindakan Kepala Desa Sukadamai Karmain, menurutnya Kebijakan tersebut sungguh melukai hati masyarakatnya. Pasalnya warga yang sudah menerima BLT- DD Tahap I tidak bisa lagi diganggu gugat sebagai penerima BLT DD pada tahap selanjutnya.

“Meski Pengalihan bantuan BLT- DD itu dibuat berita acaranya tetap saja itu tidak dibenarkan, Karena warga yang sudah terdaftar sebagai penerima BLT-DD wajib menerima ke tahap berikutnya, Kepala Desa tidak boleh menganti data data penerima kecuali data ganda terdaftar sebagai penerima bantuan Sosial Tunai (BST) ataupun bantuan dari Propinsi karena data tersebut juga akan dilaporkan ke Kabupaten,”Ujarnya.

Sugito juga membandingkan bahwa penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) dari Kementerian Sosial (Kemesos) juga masih tetap dibagikan kepada warga yang terdaftar Penerima BST agar tidak menimbulkan polemik.”Bagaiimana pula Bantuan BST dari kemensos orang yang sudah meninggal masih terdaftar tetap juga haknya diberikan dan itu tidak bisa diganggu gugat meskipun alasannya penerima berstatus lajang atau apapun tetap itu merupakan haknya dan seharusnya tetap diberikan ketahap selanjutnya agar jangan ada tindakan sewenang wenang menganti BLT-DD masyarakat,”Tandas Sugito.

Untuk itu pengalihan BLT -DD oleh Kepala DesaSukadamai kepada 8 warga akan ditindak lanjuti dengan menghubungi langsung pihak Pemerintahan Desa maupun Kecamatan,”Nanti saya coba hubungi pihak Desa dan Kecamatan,”Pungkasnya.

Sebelumnya diberitakan Warga Dusun I Desa Sei Bamban Sopian Chaniago (53) sebagai penerima BLT-DD Tahap I Pemdes Sukadamai untuk Tahap II namanya dialihkan kepada Warga lain, Pria berstatus lajang tersebut yang tinggal digubuk reot tanpa lampu listrik tersebut kini tidak dapat lagi menerima bantuan berupa uang tunai sebesar Rp 600 Ribu padahal uang tersebut direncanakan untuk memperbaiki atap rumahnya yang bocor.

Sebelumnya Kepala Desa Sukadamai Karmain dikonfirmasi membenarkan bahwa BLT-DD Untuk Sopian Chaniago dialihkan kepada warga lain yang lebih berhak.

“Sopian Chaniago tidak lagi menerima BLT-DD karena berstatus lajang warga lain yang lebih layak mendapatkan bantuan lebih banyak.”Sebut Kades Karmain.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button