DaerahSeluma

Bobol Rumah Pegawai BUMN, 2 Remaja Asal Seluma Ditangkap Polisi

Seluma, Mitratoday.com- Dua Orang Tersangka Pencurian dengan Pemberatan (Curat) berinisial ARA (18) serta Kumbang (16) merupakan warga Kabupaten Seluma berhasil ditangkap personil Team Macan Gading Polres Bengkulu Polda Bengkulu.

Kapolres Bengkulu AKBP Andi Daddy Nurcahyo Widodo, S.Ik., melalui Kasat Reskrim AKP Welliwanto Malau, S.Ik., ketika di konfirmasi melalui whatsap hari ini ( 11/04/22 ) membenarkan penangkapan kedua orang tersangka curat tersebut.

”salah satu tersangka yang kami tangkap ini masih dibawah umur, keduanya melakukan aksi pada hari kamis tanggal 07 April 2022 dirumah korban Ami Framita (20) karyawan BUMN yang berada Kelurahan Nusa Indah Kecamatan Ratu Agung Kota Bengkulu.” Ungkap Kasat Reskrim Polres Bengkulu.

Kasat Reskrim menjelaskan, aksi curat yang dilakukan kedua tersangka berawal pada hari Kamis tanggal 07 April 2022 sekira pukul 03.30 Wib pada saat korban sedang tidur pelaku masuk melalui pintu samping yang tidak terkunci, kemudian pelaku mengambil 1 (satu) unit handphone merk iphone XR warna Red 128 GB nomor imei : 353082104208922 yang korban letakkan di samping korban tempat tidur, pelaku juga mengambil 1 (satu) unit handphone merka iphone 4 warna putih, xiaomi note 3 warna hitam, oppo warna hitam yang terletak di kamar sebelah korban dalam kondisi lagi di charger, pada saat kejadian korban bersama dengan keluarg sedang tertidur, atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian Rp. 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).

Setelah mendapatkan laporan adanya aksi curat, personil team macan Gading Kemudian mendatangi TKP dan mengumpulkan baket dan keterangan para saksi.
Setelah Pelaku Teridentifikasi Team langsung menuju ke Kosan Pelaku yang terletak di Jl. Mangga 4 Kel. Taman Remaja dan berhasil mengamankan pelaku ARA. dari keterangan yang diberikan tersangka ARA diketahui bahwa dalam beraksi dirinya bersama dengan tersangka lainnya yakni kumbang yang berada di Kabupaten Seluma.

Tak mau membuang waktu, team opsnal langsung melakukan pengejaran terhadap tersangka Kumbang di Kabupaten Seluma dan setelah berhasil diamankan tersangka langsung dibawa ke polres bengkulu beserta barang bukti untuk di tindak lanjuti.

”dari tersangka kami sita barang bukti berupa 1(satu) unit handphone merk Xiomi redmi not 3 warna silver, 1(satu) unit handphone merk iphone 4 warna putih, serta 1(satu) unit handphone merk Oppo A37 warna putih .”Pungkas Kasat Reskrim.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button