DaerahHeadlineHukumSumatera Utara

Bobol Rumah Tetangga Hendak Sholat Tarawih, Roni Diamankan Polsek Kotarih

Penulis : Marwan

Sergai,Mitratoday.com-Ini disebut Mencari kesempatan dalam kesempitan siapa yang menyangka disaat orang pergi berkumpul dimesjid untuk melaksanakan sholat Tarawih M. Roni Candra (18) membongkar rumah Anggry Lorendo (24) yang tak lain masih tetangganya sendiri alhasil Warga Dusun III Bahisam, Desa Kotarih, Kecamatan Kotarih, Sergai, berurusan dengan pihak Kepolisian, Sabtu (9/5/2020) sekira Pukul 10:00WIB.

Informasi diperoleh Aksi pencurian itu terjadi pada hari Jumat (24/4/2020) sekitar pukul 19:30 WIB. Dimana pelaku melakukan aksi penvuriannya masuk melalui jendela rumah korban dan mengambil handpbone beserta uang berjumlah Rp 1 Juta didalam lemari korban.

“Malam itu saya bersama orang tua kemesjid melaksanakan sholat tarawih.Sepulangnya dari mesjid saya langsung kekamar untuk mengambil Handphone didalam tas tapi begitu saya lihat hp sudah hilang.” ungkap korban.

Masih kata Korban merasa curiga korban kemudian membuka lemari dan benar ternyata uang didalam lemari juga ikut hilang setelah saya lihat kearah jendela ternyata jendela sudah terbuka,” tambahnya.

Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum dalam keterangan kepada awak media, Minggu(10/5/2020) membenarkan penangkapan terhadap tersangka Roni Chandra saat saat dilakukan pemeriksaan pelaku mengakui Perbuatannya atas pencurian dan pemberatan terhadap barang barang milik korban.

Tersangka mengakui bahwa dirinya melakukan pencurian di dalam kamar milik korban Anggry Lorendo. dan menerangkan bahwa dirinya melakukannya pada hari Jumat(24/4) sekira pukul 19:30WIB. saat korban sedang pergi ke masjid bersama keluarganya.

Saat itu pelaku sekitar pukul 20:00WIB, melihat rumah korban dalam keadaan kosong dan pelaku langsung beraksi membuka jendela yang tidak dalam keadaan terkunci”kata Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.

“Iya pak, saya yang mengambil tas sandang milik korban yang berisikan Handphone dan berikut uang sebesar Rp 1 juta di dalam lemari” selanjutnya saya pulang kerumah,”Terang Pelaku Roni kepada petugas.

Atas perbuatanya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 ayat 1 Ke 4e dari KUHPidana tentang Pencurian Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.” Ungkap Kapolres Sergai.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button