DaerahLampungLampung Tengah

Bos Karoke di Grebek Istri Saat Asyik Dikontrakkan

Penulis : Iswan

Lampung Tengah,Mitratoday.com-Wawan (36) bersama bunga (21) terpaksa pasrah saat polisi menggelandang kedua pasangan selingkuh kemapolsek Seputih Mataram, Lantaran sang istri bersama keluarga menggerebek kedua nya lagi asyik didalam kontrakan, Jumat 10 Desember 2020.

Beruntung petugas langsung datang ke lokasi dan mengamankan kedua pasangan tersebut dari amukan keluarga dan warga setempat yang sempet menjadi tontonan masyarakat.

Kejadian sekitar pukul 15.00 wib bermula saat Wawan yang dikenal bos Karoke di Kampung Ono Harjo Kecamatan Terbanggi besar, Lampung Tengah, mengajak pasangan kumpul kebonya ke kontrakan di seputih Mataram.

Dari pengakuan Wawan, Setelah melakukan hubungan suami istri ,ia mengajak Bunga untuk keluar mencari makanan,”Ehhh tiba tiba ada suara pintu digedor dari luar dengan keras,”terang Wawan saat di temui di Polsek setempat.

” saya mau keluar takut mas, ya akhirnya pintu dibuka istri dan keluarga nya sudah mengamuk sempet terjadi cekcok mulut yang besar malah banyak warga yang melihat kejadian itu. Dan kami langsung di bawa kepolsek seputih Mataram,”jelas Wawan.

Wawan juga mengaku awal kenal dengan bunga gara gara salah telepon berlanjut what’sapp dan mereka sepakat ketemuan diluar dan berlanjut disalah satu hotel di Bandar Jaya.

“Hubungan kami semakin dekat sampai bunga saya jadikan kasir di karoke milik nya. Bahkan sampai saya kontrakan di Seputih Mataram.
Bunga saat ini juga lagi hamil 3 bulan “pungkasnya.

Kapolsek Seputih Mataram IPTU Arief Warianto S. IK, membenarkan anggotanya telah mengamankan pasangan meseum ini di Wilayah hukumnya,” Ya anggota telah mengamankan Wawan dan bunga kami amankan ke Mapolsek saat ketangkap basah sedang berduaan dikontrakkan digrebek istri sahnya bersama keluarga,”beber Kapolsek saat di melalui Handphone.

Sempet terjadi keributan, Tetapi anggota berhasil meredam kedua belah pihak guna mengamankan pasangan selingkuh ini, Petugas langsung mengamankan ke Polsek , mengintrograsi dan menahan keduanya 1 x 24 jam.

“Kemudian apabila istri dan keluarga nya melaporkan tindakan zina yang dilakukan kedua pasangan tersebut.
Kami akan menindak lanjuti, Pasangan ini bakal kita jerat dengan pasal 284 KUHP dengan ancaman 9 bulan kurungan penjara,”tutup Iptu Arief Wiranto S. IK.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button