Bos Perkebunan PT Rotorejo Kruwuk Digugat Mantan Pengacaranya Diduga Sepihak Cabut Kuasa

Blitar,mitratoday.com – Sengketa hukum antara pengacara asal Blitar, Joko Trisno Mudiyanto, dengan Direktur PT Rotorejo Kruwuk, Surya Teja Wijaya (STW), kini resmi masuk meja hijau. Melalui kuasa hukumnya, Hendi Priono, Joko melayangkan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Pengadilan Negeri (PN) Blitar dengan nomor perkara 100/Pdt.G/2025/PN Blt, Jumat (8/8/2025).
Hendi menjelaskan, gugatan diajukan lantaran STW secara mendadak mencabut tujuh surat kuasa yang diberikan sejak November 2019 hingga Juli 2025. Kuasa tersebut terkait penanganan konflik lahan dengan warga serta proses perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan PT Rotorejo Kruwuk.
“Sejak menerima kuasa, klien kami aktif melakukan berbagai langkah hukum, mulai dari penyelesaian sengketa tanah hingga pengurusan perpanjangan HGU yang kini sudah hampir terbit sertifikat dari BPN,” ujar Hendi usai sidang perdana di PN Blitar, Selasa (19/8/2025).
Namun, pada 23 Juli 2025, STW tiba-tiba mencabut seluruh kuasa tanpa pemberitahuan maupun penyelesaian kewajiban kepada penggugat. Surat pencabutan bahkan ditembuskan ke aparat kepolisian dan kepala desa di Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
“Alasan pencabutan karena dianggap tidak profesional. Padahal, hasil kerja sudah nyata. Pencabutan kuasa semestinya punya dasar jelas sesuai Pasal 1814 KUHPerdata,” tegas Hendi.
Sebelumnya, Penggugat juga telah melayangkan somasi untuk meminta klarifikasi sekaligus pembayaran kewajiban, namun tidak ditanggapi. Ia menilai tindakan STW masuk kategori PMH karena menimbulkan kerugian materiil hingga ratusan juta rupiah, serta kerugian immateriil berupa tercorengnya kehormatan profesi.
Sidang perdana gugatan PMH ini digelar hari ini di PN Blitar.
(Novi)