BENGKULUBengkulu UtaraHeadlineHukum

BPK Diduga Lengah, Aset Negara Tergerus?

Bengkulu,mitratoday.com – Dugaan penyimpangan aset negara kembali menyeruak ke permukaan. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Provinsi Bengkulu disinyalir kecolongan dalam verifikasi laporan aset TCSSP-ADB di Desa Giri Kencana, Kecamatan Ketahun, Bengkulu Utara.

Laporan resmi menyebutkan aset proyek perkebunan rakyat itu masih utuh. Namun, temuan lapangan menunjukkan fakta berbeda: sebagian lahan telah menyusut, dipetak-petak, bahkan dikuasai individu. Nama seorang kepala desa berinisial ST ikut terseret, setelah diduga mendirikan rumah permanen di atas lahan negara tersebut.

Ketika dikonfirmasi via WhatsApp, Sabtu (23/8/2025), ST enggan memberikan jawaban.

Status Aset Negara

Aset TCSSP-ADB yang digagas Kementerian Pertanian melalui Dirjen Perkebunan dengan dukungan Asian Development Bank (ADB) dimaksudkan untuk memperkuat budidaya perkebunan rakyat. Di Ketahun, dibangun Unit Pelayanan Pengembangan (UPP) sebagai pusat kegiatan.

Dokumen dan papan informasi di lokasi secara tegas menyebut bahwa lahan tersebut adalah aset negara. Namun, indikasi alih fungsi dan penguasaan pribadi justru kian terang.

Pejabat Provinsi Hilang dari Kantor

Upaya konfirmasi lebih jauh dilakukan ke Dinas Ketahanan Pangan Provinsi Bengkulu pada Selasa (26/8/2025). Namun, situasi yang ditemui awak media justru janggal.

“Pejabat di sini lagi sibuk ngurus pendataan aset. Semuanya enggak ada di ruangan,” ujar seorang resepsionis Dinas Perkebunan.

Absennya pejabat memunculkan spekulasi adanya kegaduhan internal soal pendataan dan pelaporan aset yang kini menjadi sorotan publik.

Aset Tertahan, Negara Dirugikan?

Dugaan penguasaan pribadi atas lahan dan bangunan membuat penyerahan aset TCSSP-ADB ke Pemerintah Kabupaten Bengkulu Utara tersendat. Jika berlarut, publik yang mestinya mendapat manfaat justru dirugikan. Celah penyalahgunaan semakin terbuka.

Desakan Penyidikan Serius

Pengamat kebijakan publik menilai kasus ini tidak bisa dipandang sebelah mata. Bukan sekadar pelanggaran etik, tapi berpotensi masuk ranah tindak pidana penggelapan aset negara.

Desakan mengalir agar aparat penegak hukum segera turun tangan. Audit ulang status tanah, pemeriksaan dokumen kepemilikan, hingga legalitas bangunan permanen di atas lahan negara harus dilakukan.

Jika terbukti terjadi penguasaan ilegal, langkah pengembalian aset ke negara wajib diprioritaskan, disertai sanksi hukum yang tegas terhadap pelaku.(A01)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button