Bengkulu Selatan, mitratoday.com – Kecamatan Seginim mulai melakukan perekaman Kartu Tanda Pengenal Elektronik (KTP-El) dan Kartu Keluarga (KK), Jumat (17/11/2017)
Kepala Kantor Camat, Seginim Amran, menjelaskan Kecamatan hanya memfasilitasi untuk perekaman. Sedangkan, untuk prosesnya langsung di kirim ke Kementerian.
“Untuk saat ini, kita hanya menyediakan alat dan tempat untuk melakukan Perekaman dan pendataan masyarakat, sedangkan proses pembuatan KTP-El dan KK setelah melakukan proses perekaman dan pendataan hasilnya langsung kita kirim ke Dukcapil Kementerian,” jelas Amran.
Amran juga akan mempermudah Syarat pembuatan KTP-El dan KK, asalkan syarat-syarat pembuatan lengkap.
“untuk syarat Pembuatan KTP-El cukup bawa KK, KTP lama dan surat pengantar dari desa ataupun kelurahan, serta untuk pembuatan KK Cukup bawa surat nikah dan surat pengantar dari RT, RW, kelurahan atau desa,” Tutup Amran Camat Seginim
Berikut daftar penduduk se Kecamatan Seginim yang sudah memiliki serta yang belum memiliki KTP-El dan KK
Daftar untuk Kartu Tanda Pengenal Elektronik KTP-El
Jumlah penduduk 16.934 Jiwa
Wajib KTP 12.017 jiwa
Sudah rekaman 10.733 Jiwa
Belum rekaman 1.275 Jiwa
Yang sudah memiliki KTP 10.299 Jiwa
Sudah Rekaman tetapi belum mendapatkan KTP 434 Jiwa.
Daftar untuk Kartu Keluarga (KK)
Jumlah penduduk 16.934 Jiwa
jumlah kepala keluarga 4.836 Jiwa Sudah memiliki KK 4.502 Jiwa
Belum memiliki KK 334 Jiwa.
(Putri Handayani)