AdvertorialDaerahMalang

Buka Sosialisasi Cukai, Sekda : Jangan Berpuas Diri

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Sekretaris Daerah Kabupaten Malang, Dr Ir Wahyu Hidayat MM meminta kepada seluruh elemen masyarakat di Kabupaten Malang untuk tidak berpuas diri meski telah berhasil menekan angka peredaran cukai rokok ilegal.

Resesi ekonomi akibat pandemi Covid-19, kata Wahyu berpotensi terhadap sejumlah pelanggaran peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Pasalnya potensi masyarakat terutama para perokok untuk beralih ke rokok dengan harga murah cukup terbuka.

“Nah rata- rata rokok dengan harga murah tersebut biasanya tanpa pita cukai resmi pemerintah, otomatis banyak merugikan. Selain dari sisi pajak juga jaminan kesehatan yang tidak terdeteksi. Nah jika dibiarkan maka kondisi seperti ini akan jadi Preseden buruk,” kata Wahyu Hidayat saat mewakili Bupati Malang membuka sosialisasi ketentuan di bidang cukai Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang di salah satu hotel Kota Malang selasa (16/11/2021).

Untuk itulah, terang mantan Kepala Dinas Perumahan Kawasan Permukiman dan Ciptakarya (DPKPCK) ini, butuh upaya untuk memberantas peredaran rokok ilegal, apalagi pendapatan dari sektor pajak cukai itu sendiri dikembalikan ke daerah untuk membantu program pembangunan.

Kendati demikian, untuk memberantas nya tidak cukup hanya dengan mengandalkan kemampuan pemerintah. Peran serta masyarakat menjadi salah satu solusi utama untuk memberantas peredaran rokok ilegal tersebut.

“Makanya lewat sosialisasi yang sangat masif seperti ini, sangat diharapkan masyarakat dapat memberikan kontribusi ikut memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang, agar angka peredaran rokok ilegal tersebut dapat ditekan maksimal,”tandas Wahyu Hidayat.

Untuk ikut berperan aktif, urai Wahyu, Pemerintah perlu memberikan pemahaman dan penjelasan kepada masyarakat untuk mengetahui segala bentuk pelanggaran-pelanggaran dibidang cukai. Sehingga saat berada dilingkungan masing-masing, masyarakat dapat menjadi penyambung lidah pemerintah untuk mensosialisasikan cukai rokok dan berbagai jenis pelanggaran serta sanksi nya.

Lebih jauh Wahyu menyebutkan peredaran cukai rokok ilegal menyebabkan kerugian yang sangat besar, tidak hanya dari sisi pendapatan negara, namun dari sisi kesehatan masyarakat yang tidak terjamin.

“Jika pendapatan berkurang, maka dampaknya adalah pembangunan daerah menjadi kurang maksimal,” pungkas Wahyu Hidayat.

Untuk itu ia berharap, peserta sosialisasi ketentuan cukai tersebut bisa mengikutinya dengan baik, sehingga saat ditengah masyarakat bisa menjadi agen untuk ikut memberantas peredaran rokok ilegal.

Sementara, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang Drs M Nur Fuad Fauzi MT memastikan, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang tetap berkomitmen untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Fuad menilai beredar nya Cukai Rokok Ilegal, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar.

“Pasalnya pendapatan dari sektor pajak cukai rokok ini kembali ke maayarakat untuk digunakan membangun di berbagai sektor, terutama kesehatan,”ujar Fuad Fauzi.

Fuad menambahkan, penerimaan pajak dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

Tahun 2021 jumlah anggaran DBHCHT Kabupaten Malang kata mantan Camat Wajak ini sekitar Rp 80 miliar, berada diurutan kedua daerah terbesar penerima dana DBHCHT setelah Kabupaten Pasuruan

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang, dengan motto “Gempur Rokok Ilegal” untuk ikut berkontribusi bersama pemerintah memerangi peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sosialisasi ketentuan dibidang cukai Diskominfo itu sendiri di hadiri sekitar 100 undangan yang berasal dari aparat desa, RT/RW, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Karang Taruna, Muspika dan Pelaku Industri serta masyarakat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dari Kecamatan Wajak.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan pemateri dari Pemkab Malang, Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Perwakilan Kantor Bea Cukai type Madya Malang. (Adv).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button