DaerahHeadlineMalang

Buka Sosialisasi Cukai, Wabup Malang Ungkap Sisi Negatif Rokok Ilegal

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subroto SH.MH mengungkapkan banyak sisi negatif yang diakibatkan rokok ilegal.

Sisi negatif tersebut, dikatakan mantan Ketua DPRD Kabupaten Malang tersebut saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang cukai dan Tembakau Dinas Komunikasi Dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Malang disalah satu hotel kota Malang kamis sore (28/10/2021)

Didik merinci kerugian yang diakibatkan oleh peredaran rokok dan cukai ilegal tersebut di antaranya soal Qualitiy Control yang tidak terjamin hingga mengakibatkan resistensi kesehatan perokok aktif.

“Yang kedua, Negara dan daerah akan dirugikan , tidak hanya dari sisi pendapatan tapi juga dampak lingkungan ,apalagi keberadaan sebuah pabrik rokok ilegal ini identik tak berizin resmi,”ujar Didik Gatot Subroto.

Disisi ketenagakerjaan lanjut Didik , dipastikan bahwa para pekerja di pabrik rokok tersebut tidak jaminan ketenagakerjaan. Akibatnya para pekerja tersebut akan sangat dirugikan.

Jika sudah seperti itu, terang Didik masyarakat harus ikut berkontribusi dengan pemerintah untuk memerangi peredaran cukai rokok ilegal.

“Minimal jika mengetahui ada sebuah industri rokok yang disinyalir ilegal, ya harus diberikan edukasi, jika masih membandel silah kan dilaporkan ke RT, Pemdes untuk diteruskan ke Petugas Bea Cukai untuk dilakukan penindakan,”tandas Didik Gatot Subroto.

Didik mengungkapkan potensi pelanggaran cukai ilegal saat ini disinyalir cukup marak dan hampir merata di semua daerah di Indonesia. Hal ini akibat dari pandemi Covid yang belum berakhir hingga mengakibatkan perekonomian masyarakat sangat terdampak.

“Bagi perokok berat, pasti akan mencari alternatif dengan membeli rokok murah yang dipastikan menggunakan cukai ilegal, Ini yang harus dipahami, meski murah dari sisi Quality Controlnya pasti sangat meragukan dan bahkan bahaya,”beber Didik Gatot Subroto.

Makanya dengan sosialisasi ini, Didik meminta peserta untuk mengikuti dengan seksama, sehingga akan mengerti dan mengetahui segala bentuk pelanggaran ketentuan dibidang cukai. Alhasil dari ilmu yang didapatkan, lanjut Didik, masyarakat ikut menjadi trainer dan mensosialisasikan kepada masyarakat lainnya.

Sementara Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang Drs M Nur Fuad Fauzi.MT memastikan, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang tetap berkomitmen untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Beredarnya Cukai Rokok Ilegal, kata Fuad menyebabkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar. Akibatnya Pembangunan, kata Fuad akan menjadi kurang maksimal.

“Karena perlu kita ketahui, pendapatan dari sektor pajak cukai rokok ini kan kembali ke masyarakat untuk digunakan membangun di berbagai sektor, terutama kesehatan,”ujar Fuad Fauzi.

Fuad menambahkan, penerimaan pajak dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

Tujuannya adalah untuk pembangunan daerah meliputi berbagai bidang mulai infrastruktur maupun bidang kesehatan masyarakat,”tutur Fuad Fauzi.

Terakhir Fuad menyebutkan , ditahun 2021 ini Kabupaten Malang mendapat kucuran dana yang berasal dari DBHCHT senilai Rp 85 Miliar.

Dana bagi hasil Cukai itu sendiri, kata Fuad Fauzi, kepentingannya adalah untuk mendatangkan pendapatan negara. Ia menerangkan banyak hal positif hasil dana bagi hasil cukai tersebut meliputi pembangunan daerah yang dinilai maksimal.

Sisi keuntungan lainnya adalah adanya jaminan kerja, distribusi tembakau menjadi terkontrol termasuk jaminan pekerja dan tata niaga rokok juga semakin teratur,”beber Fuad Fauzi.

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang, dengan motto “Gempur Rokok Ilegal” untuk ikut berkontribusi bersama pemerintah memerangi peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sosialisasi ketentuan dibidang cukai Diskominfo itu sendiri di hadiri sekitar 100 undangan yang berasal dari aparat desa, RT/RW, Muspika dan Pelaku Industri serta masyarakat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dari Kecamatan Kalipare.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan pemateri dari Pemkab Malang, Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Perwakilan Kantor Bea Cukai type Madya Malang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button