DaerahHeadlineMalang

Buka Sosialisasi, Wabup Malang Ungkap Kualitas Rokok Ilegal Patut Dipertanyakan

Pewarta : Sigit

Malang,mitratoday.com-Wakil Bupati Malang, Drs H Didik Gatot Subroto.SH.MH menilai kualitas rokok ilegal yang beredar di beberapa kalangan masyarakat patut dipertanyakan, bahkan disebut tidak ada jaminan dari sisi kualitas.

”Bahkan bisa kami katakan bahwa kualitas produksi rokok tanpa cukai ilegal ini sangat jauh dari standart yang ditetapkan Pemerintah,” ujar Didik Gatot Subroto saat membuka sosialisasi ketentuan di bidang Cukai Dinas Kominfo Kabupaten Malang di salah satu hotel di Kota Malang selasa sore (2/11/2021).

Hal inilah, terang Didik yang harus dipahami dan diketahui masyarakat luas bahwa tidak ada jaminan soal kualitas rokok ilegal.

Meski kondisi Kabupaten Malang yang masih diselimuti pandemi Covid-19 dan potensi masyarakat untuk beralih ke rokok ilegal yang harganya cukup murah, namun perlu diingatkan bahwa dampak mengonsumsi rokok ilegal ini, terang Didik merugikan masyarakat itu sendiri, tidak hanya dari sisi kesehatan, tapi juga dari sisi perputaran ekonomi masyarakat.

Kita menghargai terhadap ide kreatif bagi sebagian masyarakat yang bertujuan untuk mendongkrak perekonomian mereka, tapi caranya yang sangat tidak kita benarkan yakni dengan menghalalkan segala cara salah satunya dengan memproduksi rokok tanpa cukai. Akibatnya kita semua dirugikan akibat ulah produsen rokok ilegal ini,”tandas Didik Gatot Subroto.

Salah satu pihak yang dirugikan, lanjut Didik adalah negara. Hal ini lantaran satu pemasukan terbesar negara ini adalah dari pajak cukai. Apalagi kondisi negara lanjut Didik, sedang berbenah usai terpuruk akibat pandemi Covid-19 tersebut , otomatis membutuhkan biaya cukup besar.

Disinilah, beber Didik, Pemerintah hadir untuk ikut mendongkrak pendapatan negara dari cukai tersebut. Saat ini di Malang Raya sendiri kata Ketua DPC PDI Perjuangan Kabupaten Malang ini, terdapat sekitar 112 Pabrik Rokok Legal, 90 persen didominasi di wilayah Kabupaten Malang.

Jika produsen rokok ilegal tersebut dibiarkan, tukas Didik, maka akan ada protes besar dari pengusaha rokok legal, karena pengusaha legal tersebut sudah memenuhi kewajibannya dengan membayar pajak lewat cukai ke pemerintah. Karena jika tidak diberantas maka Pemerintah dianggap tidak adil oleh para pengusaha rokok legal tersebut.

Makanya, Pemerintah wajib mengedukasi dan sharing masyarakat agar ikut berperan memberantas peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang. Sementara bagi Pengusaha rokok ilegal, terang Didik, untuk didorong menjadi sebuah industri yang memproduksi rokok legal.

Sementara Kepala Kantor Bea Cukai Type Madya Malang, Gunawan Tri Wibowo menyebutkan bahwa pihaknya tengah menggodok rencana membuat kawasan industri hasil tembakau, tujuannya adalah untuk memberikan asistensi terhadap produsen ilegal untuk melegalkan usaha rokok yang digeluti sehingga nantinya, saat sudah beralih menjadi produsen rokok legal maka bisa membawa keuntungan pemasukan bagi negara.

Hingga bulan Oktober 2021 lanjut Gunawan pihaknya telah berhasil melakukan sekitar 162 penindakan. Jika dirata-rata setiap bulan pihaknya berhasil melakukan sekitar 18 penindakan. Sedangkan nilai kerugian negara, kata Gunawan ditaksir mencapai sekitar Rp 6 miliar.

“Makanya kita akan kerjasama dengan Pemkab untuk membentuk kawasan industri hasil tembakau. Termasuk mendorong Pengusaha rokok ilegal menjadi industri rokok legal, lewat kemudahan perijinan sedangkan Bea Cukai akan memberikan asistensi teknis nantinya,”kata Gunawan Tri Wibowo.

Terpisah, Plt Kadiskominfo Kabupaten Malang Drs M Nur Fuad Fauzi MT memastikan, Pemerintah dan masyarakat Kabupaten Malang tetap berkomitmen untuk ikut berperan aktif memerangi peredaran rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Senada dengan Wakil Bupati Malang dan Kepala Bea Cukai Malang, Fuad menilai beredarnya Cukai Rokok Ilegal, menyebabkan kerugian negara dalam jumlah cukup besar.

“Karena perlu kita ketahui, pendapatan dari sektor pajak cukai rokok ini kan kembali ke masyarakat untuk digunakan membangun di berbagai sektor, terutama kesehatan,” ujar Fuad Fauzi.

Fuad menambahkan, penerimaan pajak dari Dana Bagi Hasil Cukai dan Hasil Tembakau (DBHCHT) itu sendiri, sesuai Peraturan Menteri Keuangan RI nomor 7/MK/07/2020 diberikan Pemerintah Pusat kepada Daerah melalui mekanisme dana transfer ke Pemerintah Provinsi Jatim yang diteruskan ke Kabupaten /Kota di Jawa Timur.

Tahun 2021 jumlah anggaran DBHCHT Kabupaten Malang kata mantan Camat Wajak ini sekitar Rp 85 miliar.

Anggaran DBHCHT tersebut, ulas GmFiad digunakan untuk pembangunan daerah meliputi berbagai bidang mulai infrastruktur maupun bidang kesehatan masyarakat,”tutur Fuad Fauzi.

Untuk itu ia mengajak seluruh masyarakat Kabupaten Malang, dengan motto “Gempur Rokok Ilegal”untuk ikut berkontribusi bersama pemerintah memerangi peredaran cukai rokok ilegal di Kabupaten Malang.

Sosialisasi ketentuan dibidang cukai Diskominfo itu sendiri di hadiri sekitar 100 undangan yang berasal dari aparat desa, RT/RW, Muspika dan Pelaku Industri serta masyarakat Asosiasi Petani Tembakau Indonesia dari Kecamatan Pujon.

Rencananya, kegiatan sosialisasi tersebut akan berlangsung selama dua hari dengan menghadirkan pemateri dari Pemkab Malang, Anggota DPRD Kabupaten Malang dan Perwakilan Kantor Bea Cukai type Madya Malang.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button