Daerahjawa TimurLampung Tengah

Bulan Juni 2019 KY Sebut Sudah Terima 1.183 Aduan Masyarakat Terhadap Kinerja Peradilan RI

Malang,mitratoday.com-Banyaknya aduan masyarakat terhadap kinerja peradilan di tanah air menyebabkan Komisi yudisial harus bekerja keras untuk membenahi kinerja peradilan di Indonesia.

Kepala Biro Pengawasan Perilaku hakim KY, Kemas Abdul Roni menyebut saat ini pihaknya telah menerima 1.183 aduan masyarakat (Dumas) yang terus mengkritisi kinerja peradilan tersebut.

“Tahun 2018 kami menerima sebanyak 1.782 Dumas yang masuk (KY), isinya minta dilakukan pengawasan terhadap kinerja proses peradilan,”ujar Kemas Abdul Roni kamis kemarin (4/7) usai menjadi narasumber acara simposium pencegahan perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran hakim di hotel Santika Kota Malang.

Dari data yang di miliki , lanjut mantan JPU KPK ini jumlah Dumas yang masuk ke meja KY cenderung meningkat , pasalnya hingga akhir tahun 2018 pihaknya hanya menerima sebanyak 1.782 Dumas , sedangkan di tahun 2019 hingga pertengahan bulan Juni 2019 ini , pihaknya mengaku sudah menerima sebanyak 1.183 Dumas.

Rinciannya 740 laporan langsung ke komisi Yudisial, sisanya berupa tembusan. Ia mengatakan, dari sejumlah pengaduan tersebut , 104 Dumas berasal dari Jawa Timur berupa laporan sedangkan 34 Dumas berupa permintaan pemantauan.

“Paling banyak di Jawa Timur diajukan pemantauan oleh Walikota Surabaya yang meminta pengawasan proses peradilan di pengadilan di Jatim dilakukan oleh komisi yudisial,”imbuh Kemas.

Ditambahkan , banyaknya Dumas ini karena masyarakat dinilai semakin pandai dan kritis menilai kinerja sistem peradilan di Indonesia.

“Masyarakat semakin pandai dan kritis terhadap proses peradilan , nah ini juga menjadi tugas KY untuk terus melakukan pengawasan dan penilaian terhadap kinerja peradilan khususnya hakim apakah sudah menjalankan fungsinya dengan baik ataukah justru sebaliknya , kinerjanya merosot dan cenderung menyimpang dari tugas pokok dan fungsinya , jika memang dari hasil pengawasan dan penilaian kami ,ada pelanggaran yang di lakukan oknum hakim , KY akan memberikan rekomendasi kepada Mahkamah Agung (MA) untuk diberikan sanksi mulai ringan hingga sanksi berat yakni diberhentikan dengan tidak hormat,”tandas Kemas Abdul Roni.

Kemas Abdul Roni juga menambahkan dari data yang dimiliki , Dumas dari Jawa Timur ini menduduki peringkat kedua setelah DKI Jakarta.

Berdasar data tersebut ia mengajak seluruh elemen peradilan di Indonesia khususnya hakim untuk melakukan revolusi mental dengan merubah paradigma pola pikir yang dimiliki saat ini.

Hal ini perlu di sampaikan karena Pemerintah Indonesia sendiri telah memberikan berbagai fasilitas dan gaji yang memadai , sehingga sudah tidak ada alasan lagi bagi oknum hakim untuk melakukan perbuatan yang menyimpang dari aturan yang berlaku.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses

Back to top button