BENGKULUBengkulu TengahDaerah

BUMDesa Diduga Mangkrak, Kades Kembang Ayun Tolak Surat Kalrifikasi

Apalagi Kepala Desa dalam hal ini sudah menolak surat klarifikasi, yang artinya ada dugaan percobaan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik

Bengkulu Tengah,mitratoday.com-Badan Usaha Milik Desa (BUMDesa) diproyeksikan menjadi kekuatan ekonomi masa depan yang tumbuh dari perdesaan. Bahkan terbuka kemungkinan menjadi perusahaan setara kelas internasional.

Namun pada pengelolaan BUMDesa tentu harus memiliki peran pengawasan dari berbagai pihak, baik dari Aparat Penegak Hukum maupun Lembaga control lainnya.

Pasalnya, desa merupakan tiang pembangunan ekonomi Negara, banyak sekali hal yang harus diawasi, baik dari segi kegiatan maupun dalam pengelolaan ADD dan DD yang nominalnya miliaran Rupiah dikucurkan oleh pemerintah.

Berkaitan dengan hal tersebut, Dewan Pimpinan Daerah Organisasi Masyarakat Barisan Pengawas dan Pemantau Tindak Pindana Korupsi (ORMAS BIDIK) Provinsi Bengkulu mencoba menyampaikan Klarifikasi dugaan mangkraknya pengelolaan BUMDesa Kembang Ayun Kecamatan Pondok Kelapa Kabupaten Bengkulu Tengah.

Namun, surat yang disampaikan pihak ORMAS BIDIK mendapat penolakan dari oknum Kepala Desa Kembang Ayun. Dan berdasarkan pengakuan Kepala Desa, ia mengatakan bahwa yang di maksud mangkrak adalah kegiatan yang tidak berjalan.

“Sedangkan Bumdes di desa kami bumdesnya berjalan,terus yang bernama Karyono ketua bumdes itu tidak ada, tapi nggak tahu juga kalau ketua bumdes itu dibentuk malam kemarin,”kata Palkuna selaku Kepala Desa.

Zamhori selaku Ketua DPD Ormas BIDIK Provinsi Bengkulu dalam hal ini mengatakan bahwa apa yang sudah dilakukan oleh Kepala Desa tentu diduga sudah melecehkan kinerja daripada organisasi.

“Tentu apa yang sudah dilakukan oknum kades merupakan pelecehan terhadap kinerja organisasi kami. Semestinya Kades tidak melakukan penolakan tanpa alasan begitu, ia selaku pemimpin masyarakat harus mampu melayani seluruh element yang hadir, apalagi terhadap lembaga-lembaga yang akan melakukan pengawas atau control terhadap berjalannya kinerja di Desa,”Ujar Zamhori.

Kemudian Zamhori menegasakan bahwa apa yang sudah dikatakan Kepala desa terkait nama yang bersangkutan selaku Ketua BUMDEsa Kembang Ayun dikatan tidak ada oleh Kepala Desa, Pihaknya dari ormas BIDIK akan berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum Setempat.

“Jelas-jelas Kepala Desa Kembang Ayun mengatakan bahwa nama Karyono selaku Ketua BUMDesa tidak ada di desanya. Inikan perlu kita cari tahu lebih jauh, karena yang diolah dalam BUMDesa itu anggaranya tidak kecil. Jangan-jangan BUMDesanyapun tidak ada. Bagaimana bisa BUMDesa berjalan kalau tanpa adanya struktur pengelola atau yang mengelola, jadikan janggal toh,”Terang Zamhori.

Dalam hal ini Ketua Ormas Bidik Provinsi Bengkulu menegasakan bahwa persoalan yang ada akan dilaporkan ke Aparat Penegak Hukum, serta akan segera menyurati Camat Pondok Kelapa.

“Jika nantinya memang persoalan BUMDesa Kembang Ayun ada kejanggalan seperti ini, maka akan kita laporkan ke Aparat Penegak Hukum, serta akan menyampaikan surat resmi ke pihak Camat Pondok Kelapa. Apalagi Kepala Desa dalam hal ini sudah menolak surat klarifikasi, yang artinya ada dugaan percobaan melanggar UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan Informasi Publik.”Tegas Zamhori.

Berikut Point dugaan yang ingin diklarifikasi :

  1. Nomor Register : 1709031005
  2. Nama BUMDesa “Cahaya Berkarya”.
  3. Didirikan pada tahun 2019 yang diketuai oleh Sdr Karyono,
  4. PERDES Nomor 8 Tahun 2016,
  5. SK Pengelola dengan Nomor 16 Tahun 2019.
  6. Jumlah pengelola 5 orang,
  7. Karyawan 1 orang,
  8. Daftar Unit Usaha dan unit usaha prioritas Diduga tidak ada,
  9. Total Dana Rp 48.478.704;
  10. Dengan anggaran tersebut, BUMDesa diduga tidak memiliki omset setelah anggaran dikucurkan dengan menggunakan Dana Desa selama 2 tahun berjalan.(Red).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button