Bengkulu SelatanDaerahHeadline

Bunda PAUD Se-Bengkulu Selatan Dikukuhkan

Bengkulu Selatan,Mitratoday.com-Untuk mendukung Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD), Bunda PAUD se Kabupaten Bengkulu Selatan dikukuhkan.

Bertempat di Balai Sekundang, Rabu (27/11), Bunda PAUD Kabupaten, Kecamatan dan Bunda PAUD tingkat Desa/Kelurahan se Kabupaten Bengkulu Selatan dikukuhkan.

Bunda PAUD Provinsi Bengkulu, Ny Derta Rohidin mengukuhkan Ny. Nurmalena Gusnan sebagai Bunda PAUD Kabupaten Bengkulu Selatan.

Usai dikukuhkan, Bunda PAUD Kabupaten Ny. Nurmalena Gusnan langsung mengukuhkan Bunda PAUD Kecamatan dan Desa/Kabupaten se Kabupaten Bengkulu Selatan.

Usai dikukuhkan, Nurmalena Gusnan mengajak seluruh jajaran Bunda PAUD yang baru dikukuhkan agar bersama-sama bergandengan tangan menciptakan generasi masa depan yang berkarakter yang dimulai dari masa Pendidikan Anak Usia Dini.

“Di zama sekarang ini, pengaruh kemajuan teknologi informasi saat ini sangat mempengaruhi perkembangan anak-anak. Untuk itu Peran Bunda-Bunda PAUD, dan sejalan dengan Himpaudi untuk bersama-sama menciptakan generasi muda yang berkarakter,” sampai Lena Gusnan.

Sementara itu, Bunda PAUD Provinsi Bengkulu, Ny. Derta Rohidin dalam sambutannta berpesan kepada seluruh Bunda PAUD yang baru saja dikukuhkan agar bersinergi dengan seluruh elemen masyarakat agar tujuan Pendidikan Anak Usia Dini ini akan berlangsung optimal.

Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi dalam arahannya menyampaikan, Pemerintah Daerah Bengkulu Selatan mendorong keberadaan PAUD di Bengkulu Selatan agar lebih maju. Salah satu upaya yang dilakukan melalui kebijakan penerbitan Peraturan Bupati terkait dengan pengelolaan PAUD.

“Saya minta, Dikbud untuk memantau sejauh mana perkembangan rancangan Perbup tersebut. Informasi terakhir sudah di bagian hukum, coba nanti dipantau,” pesan Gusnan.

(JN)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button