BlitarDaerahHeadline

Bupati Blitar Keluarkan SK Pemberhentian Kades Ngadri

Blitar,mitratoday.com – Kepala Desa Ngadri Kecamatan Binangun Kabupaten Blitar resmi di berhentikan karena putusan hukumannya dari Pengadilan Negeri Blitar sudah inkrah.

Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Blitar, Ruly Wahyu sampaikan bahwa Kades Ngadri Sudah di berhentikan, dan Bupati sudah mengeluarkan SK pemberhentian.

“SK Bupati terkait pemberhentian Kades Ngadri sudah turun tertanggal 29 Juli 2022,” ujar Ruly Wahyu.

Hal itu berkenaan dengan Putusan inkrah Pengadilan Negeri Blitar telah selesai. Pihaknya melakukan rapat untuk memutuskan hasil akhir jabatan Kepala Desa Ngadri.

“Terkait nanti penggantinya siapa, akan diisi PJ Kepala Desa dari PNS atas usulan Camat Binangun ke Bupati Blitar.” Ujar Ruly.

Di tanya apakah Desa Ngadri nanti di ikut sertakan dalam Pilkades Serentak pada Bulan Desember 2022. Rully Wahyu sampaikan tidak di ikut sertakan.

Untuk di ketahui, Kades Ngadri diputus Pengadilan Negeri Blitar dengan hukuman 1 Tahun 8 Bulan penjara atas Kasus penyelewengan dana Bantuan Sosial Tunai milik warganya.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button