AdvertorialBlitarDaerah

Bupati Blitar Menerima 100 Sertifikat Aset Pemkab dan 335 Sertifikat Untuk Pelaku UMKM Dari BPN

Pewarta : Novian

Blitar,mitratoday.com-Bertempat di Pendopo Ronggo Hadinegoro, Bupati Blitar menerima Sertifikat tanah milik aset Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar dan Sertifikat milik pelaku Usaha Kecil Mikro dan Menengah dari Badan Pertanahan Negara, Selasa (23/11/2021).

Hadir dalam penyerahan tersebut Bupati Blitar, Kepala BPN, Sekda, Kepala OPD, dan Pelaku UMKM.

Bupati Blitar, Hj Rini Syarifah mengucapkan terima kasih kepada BPN, karena sertifikat sudah di terbitkan dan di terima.

“Sertifikat adalah alat bukti yuridis yang sangat kuat dalam rangka pengamanan aset tanah bagi Pemerintah Daerah dan para pelaku UMKM,” kata Bupati.

Bupati Blitar ini juga mengharapkan kepada Organisasi Perangkat Daerah untuk dapat bekerjasama dengan BPN dalam rangka penyelesaian sertifikat.

“Saya berharap kepada seluruh Kepala OPD dan Pokmas untuk dapat bekerjasama dan bersinergi dengan BPN. Tidak mungkin BPN dapat bekerja sendiri tanpa kerjasama dengan pihak terkait, sehingga sertifikat dapat bisa lebih cepat di keluarkan,” ujar Bupati.

Kepala BPN Kabupaten Blitar, Dadang M.Fuad, SH pada saat yang sama mengatakan bahwa untuk PTSL sudah dapat diselesaikan sejak tahun 2017 mencapai 50 %.

“Ini merupakan kerja keras, seharusnya pekerjaan ini selesai puluhan tahun. Namun saat ini sudah dapat selesai separuhnya dari keseluruhan tanah yang ada di Kabupaten Blitar. Semua ini berkat kerjasama kami dengan Lurah dan Kepala Desa, juga Pokmas yang ikut serta membantu. Tanpa mereka kita pasti tidak bisa seperti ini,” jelas Dadang.

Kepala BPN Kabupaten Blitar juga menyampaikan pesan kepada Bupati dan Sekda agar selalu mengingatkan kepada aparat yang ada di lapangan untuk menyamakan persepsi agar tidak melakukan pungutan-pungutan di luar dari aturan, yaitu Keputusan Menteri, sebesar 150.000.

“Jangan sampai upaya kita, jerih payah kita selama ini hancur dengan melakukan pungutan diluar ketentuan yang berlaku. Karena ada sanksinya kalau sampai ketahuan,” ungkap Dadang.

Untuk di ketahui, Sertifikat aset Pemerintah Daerah Kabupaten Blitar yang diserahkan Kepala BPN kepada Bupati Blitar sebanyak 100 Sertifikat terdiri dari tanah sawah, bekas tanah bengkok sebanyak 46 bidang, Tanah sekolah sebanyak 8 Bidang, Tanah Puskesmas sebanyak 1 Bidang, Tanah makam sebanyak 14 Bidang, Tanah rumah Dinas sebanyak 3 Bidang, Tanah lapangan sebanyak 5 Bidang, Tanah Kantor sebanyak 9 Bidang, Tanah terminal sebanyak 1 Bidang dan Tanah pasar sebanyak 3 Bidang.

Untuk Sertifikat yang diserahkan kepada Pelaku UMKM ada sebanyak 335 sertifikat.” Tutupnya.(Adv-Kmf).

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button