Bupati : Camat dan Kades Wajib Adakan Masker Untuk Warganya

Bengkulu Utara,Mitratoday.com-Dari tempat Ruang Kerjanya Bupati Bengkulu Utara Ir.H.Mian melakukan Koordinasi Antar Wilayah Dalam Penanganan Covid-19 Melalui Video Conference dengan Kecamatan Air Napal dan Kerkap, Selasa (14/04/2020) malam.Ikut Hadir bersama dalam Video Conference tersebut Asisten I Setdakab BU, Kabag Pemdes, Kabag Pemerintahan, dan Kepala BPMD.
Bupati juga mengatakan, camat dan kepala desa wajib mengadakan masker bagi warganya. Melalui Pemerintah Kecamatan dan Desa wajib mengakomodir para penjahit lokal yang ada di kabupaten, kecamatan dan desa untuk memproduksi masker kain sebagai upaya pencegahan penularan covid-19 sekaligus memberdayakan ekonomi masyarakat lokal.
“Ini merupakan salah satu poin penting mengenai tentang Kewajiban Penggunaan masker untuk mencegah Penularan Coronavirus Disesase 2019 dalam Wilayah Kabupaten Bengkulu Utara.”Kata Bupati.
Beberapa poin penting juga disampaikan Bupati Bengkulu Utara, Ir.H.Mian pada vicon tersebut. Diantaranya, seluruh masyarakat diwajibkan selalu menggunakan masker ketika berada atau berkegiatan di luar rumah, bukan hanya untuk orang sakit tetapi semua masyarakat.
Bupati juga mengingatkan seluruh masyarakat tetap mengutamakan berada di rumah, menjaga jarak aman, sering mencuci tangan dengan sabun, dan melaksanakan etika batuk dan bersin.
Bupati menekankan, semua pasar di wilayahnya telah diperintahkan untuk memperketat pengawasan terhadap pengunjung yang datang ke pasar.
“Sudah ada petugas di masing-masing pasar yang melakukan pemantauan dan menegur jika ada pengunjung yang tidak menggunakan masker,” tutupnya.
“Mari Kita bekerja atas ibadah dan hati yang ikhlas agar mendapat ridho dari allah SWT,”tuturnya.
Sementara itu vicon dimoderatori oleh Asisten I Setdakab Dullah, SE, juga menyebutkan aturan ketat yang kini dijalankan demi kebaikan bersama. Pihaknya tidak akan mengizinkan pembeli atau pengunjung pasar memasuki area pasar bila tidak menggunakan masker.
Menurut dia, pemberlakuan ini sebagai langkah memperketat upaya pencegahan penularan covid-19 di tempat keramaian, khususnya pasar.(MCBU).