DaerahHeadlinejawa Timur

Bupati Faida Jawab Pandangan Umum Fraksi di DPRD Jember

Jember,Mitratoday.com-Rapat paripurna DPRD Kabupaten Jember dengan acara jawaban Bupati Jember atas pandangan umum fraksi-fraksi membahas penyampaian nota pengantar lima Rancangan Perda (Raperda) berlangsung lancar, bertempat di ruang rapat paripurna DPRD setempat, Kamis (14/11/2019).

 

Rapat paripurna DPRD dengan agenda jawaban Bupati Jember dipimpin oleh Ketua DPRD Itqon Syauqi, Wakil Ketua Ahmad Halim, Dedy Dwi Setiawan dan Agus Sufyan. Rapat ini merupakan kelanjutan dari rapat paripurna penyampaian pandangan umum fraksi-fraksi terhadap lima Raperda.

Atas pandangan umum fraksi-fraksi DPRD, Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada ketua DPRD dan anggota fraksi-fraksi yang telah menyampaikan kritik, saran dan pendapat yang membangun terhadap nota pengantar lima Raperda.

Bupati Faida mengatakan, dalam menyusun dan menanggapi semua materi pandangan umum dewan yang disampaikan juru bicara Fraksi PKB terkait dengan RDTR, pihaknya menargetkan penyusunan tepat waktu dan berkordinasi untuk dapat mengajukannya ke dewan.

“Menanggapi pandangan umum fraksi PKB mengenai RDTR kota dan peraturan zonasi perkotaan khususnya kegiatan wilayah Kaliwates, Patrang dan Sumbersari, telah dianggarkan kegiatan penyusunan pra RDTR, namun kami berharap penyusunan pra RDTR terlaksana tepat waktu sehingga kami segera mengajukan Raperda nya,” katanya.

Terkait PDP Kahyangan, bupati dan DPRD Jember sepaham, seharusnya penurunan harga karet tidak boleh terjadi dan harus berbanding lurus dengan produksinya. Untuk itu, pihaknya menugaskan adanya badan pengawas guna memastikan perusahaan tersebut memiliki track record yang baik.

“Penyertaan modal PDP Kahyangan yang menjadi pertanyaan semua fraksi, kami sepakat sesungguhnya tidak perlu terjadi penurunan harga karet yang drastis di seluruh Indonesia sejak tahun 2015 sampai saat ini yang belum ada tanda-tanda normal kembali, perlu diketahui bahwa sejak didirikan 1969 PDP Kahyangan sudah memberikan kontribusi pendapatan asli daerah lebih dari 100 miliar, sedangkan pernyataan modalnya hingga saat ini baru sebesar 11 miliar, oleh sebab itu penyertaan modal 5,8 miliar menjadi sangat krusial selanjutnya kami akan menugaskan badan pengawas untuk memastikan keberadaan jajaran direksi dan manajemen on the track. Lebih lanjut badan pengawas akan memastikan bahwa prosesnya berjalan sesuai praktek yang sehat dan akuntabel. Oleh karenanya sebelum penyertaan modal seluruh jajaran direksi dan manajemen PDP kahyangan wajib berkomitmen dan menegakkan integritas,” ungkapnya.

Menanggapi pandangan umum fraksi PPP tentang retribusi Ijin Mendirikan Bangunan (IMB), pihaknyapun menjawab tegas karena hal itu termuat dalam isu strategis saat ini.

“Pandangan fraksi PPP terkait retribusi izin mendirikan bangunan, dengan memperhatikan Perda nomor 9 tahun 2015 tentang bangunan gedung, lebih lanjut pembahasan mengenai retribusi IMB diharapakan menghasilkan formulasi yang berkeadilan,” imbuhnya.

Juga menjawab pandangan umum Fraksi Gerakan Indonesia Berkarya (GIB) yang mempersoalkan ketiadaan tim ahli anggota dewan dan tenaga ahli fraksi yang sangat dimungkinkan.

“Mengenai pandangan umum fraksi gerakan indonesia berkarya terkait tim ahli DPRD dan tenaga ahli fraksi, perlu kami sampaikan bahwa peraturan pemerintah nomor 12 tahun 2018 dan peraturan bupati nomor 5 tahun 2018 memberikan arahan penyediaan sarana anggaran tenaga ahli disesuaikan dengan kebutuhan dan memperhatikan kemampuan APBD,” tuturnya.

Sesuai tanggapan dari F-PKB, F-Nasdem, F-PDIP, F-PKS, F-PPP dan fraksi Pandekar mengenai PDAM, bahwa untuk menjalankan amanat peraturan pemerintah nomor 54 tahun 2017 tentang BUMD, perlu dilakukan penyesuaian terhadap bentuk perusahaan daerah tak terkecuali PDAM.

“Kendati kami berharap pembahasan pansus lebih lanjut perlu ditekankan kearifan lokal, sehingga hasil akhirnya PDAM lebih proporsional, kuat, mandiri, profesional dan mengedepankan keperluan pelayanan kebutuhan masyarakat akan air minum,” terangnya.

Sementara untuk retribusi jasa umum dan pelayanan manajemen parkir masyarakat umum, akan diwujudkan dengan membenahi pengelolaan yang baik.

“Mengenai pandangan umum fraksi F-PKS dan F-PPP untuk retribusi jasa umum, khususnya retribusi jasa parkir, Pemkab Jember berkomitmen untuk menata ulang proses pelayanan parkir untuk tepi jalan maupun diluar tepi jalan, tepi jalan umum baik menggunakan sistem berbayar, berlangganan dan yang dikelola oleh swasta. Tak terkecuali pelayanan persampahan dan kebersihan, Pemkab terus berupaya mewujudkan lingkungan bersih, namun dalam hal ini tetap membutuhkan keterlibatan semua pihak, baik masyarakat maupun dari swasta. Penataan persampahan mulai sampah rumah tangga hingga badan usaha diharapkan dapat menjawab kegelisahan masyarakat atas permasalahan, semakin meningkatnya volume persampahan yang dihasilkan,” jelasnya.

Di menambahkan, pemerintah daerah juga berupaya untuk meningkatkan dan penertiban rumah pemondokan sampai kos-kosan yang ada di wilayah Pemkab Jember.

“Mengenai pandangan umum fraksi PPP mengenai pemondokan dan kos-kosan, bahwa untuk kemaslahatan umum Pemkab Jember akan meningkatkan pengawasan dan penertiban rumah pemondokan yang tepat guna dan tepat manfaat. Sedangkan untuk pengawasan TKA merupakan kewenangan pemerintah provinsi Jawa timur, namun pemkab Jember mengoptimalkan dalam pembinaan dan kordinasinya,” tutupnya.

(Abdus Syukur)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button