DaerahHeadline

Bupati Malang Ijinkan Umat Muslim Lakukan Sholat Idul Fitri

Penulis : Sigit

Malang,Mitratoday.com-Bupati Malang HM.Sanusi tetap mengijinkan umat muslim di Kabupaten Malang untuk melakukan Sholat Idul Fitri tahun 1441 hijriyah,meski dikabupaten Malang tengah menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Meski demikian,Sanusi mengingatkan ,agar pelaksanaan sholat idul Fitri nantinya tetap melaksanakan protokoler kesehatan pencegahan Corona Virus Disease(Covid-19).

Kita tegaskan tidak akan melarang orang menjalankan kegiatan keagamaan apalagi bagi umat muslim yang akan menjalankan sholat idul fitri 1441 hijriyah, silahkan asal tetap menerapkan protokoler kesehatan sesuai Peraturan Bupati (Perbup) Malang Nomor 16 Tahun 2020 tentang Pedoman PSBB,”tandas Sanusi selasa (19/5/2020).

Sanusi menjelaskan aturan-aturan yang menerangkan kegiatan keagamaan tersebut sudah tertuang dalam Perbup di pasal 11. Pada ayat (1) pemberlakuan PSBB, bentuk pembatasan kegiatan keagamaan adalah kegiatan keagamaan yang dilakukan di rumah dan dihadiri keluarga terbatas, dengan menjaga jarak setiap orang. Ayat (2) pengecualian pembatasan kegiatan keagamaan dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, dan fatwa atau pandangan lembaga keagamaan resmi yang diakui oleh pemerintah. Dan ayat (3)
selama pembatasan kegiatan keagamaan, kegiatan penanda waktu ibadah seperti adzan, lonceng, dan/atau penanda waktu lainnya dilaksanakan seperti biasa.

Artinya berbagai aturan soal ibadah ditengah mewabahnya Covid-19 ini sudah tertuang dalam Perbup. Sehingga umat muslim yang akan melaksanakan salat Idul Fitri tidak dilarang. Namun, harus ada batas atau jarak shaf jamaah sesuai dengan protokol kesehatan,” beber Sanusi .

Meski demikian,Sanusi mengingatkan kepada seluruh takmir masjid di wilayah Kabupaten Malang, jika melaksanakan salat Idul Fitri harus melakukan seleksi ketat terhadap jamaah Sholat Idul Fitri. Artinya, jamaah sholat diprioritaskan harus warga setempat dan tidak boleh ada jamaah dari luar dusun atau desa. Jika ada orang luar daerah,Sanusi meminta untuk dipisah dan tidak dimasukkan dalam shaf, Hal ini untuk menghindari potensi penyebaran Covid-19.

“Harus diseleksi, ini untuk menghindari penularan Covid – 19 ,silahkan umat muslim untuk menggelar sholat Idul Fitri ,” imbuh Sanusi.

Sanusi meminta masyarakat untuk mendukung penerapan PSBB ini sebagai upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19 agar tifak semakin meluas, caranya dengan mentaati semua himbauan dan larangan pemerintah terhadap pencegahan penyebaran Covid-19.

“Masyarakat harus punya kesadaran tinggi terhadap upaya Pemkab menekan penyebaran Covid-19 dengan mentaati himbauan dan larangan pemerintah terkait pencegahan Covid ini, karena jika masyarakat acuh dan tidak mentaatinya, maka akan sulit mencegah penyebaran Covid-19 dan dipastikan angka penyebaran Covid akan tersu bertambah. Masyarakat harus pahami akan hal ini.
Mari bersama kita lawan Covid-19,”tutup Sanusi.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button