DaerahHeadlinejawa Timur

Bupati Malang Minta ASN Dapat Fasilitas Checkup Dua kali Setahun

Malang,mitratoday.com-Bupati Malang Sanusi kembali menggulirkan wacana ASN di Kabupaten Malang mendapatkan fasilitas checkup kesehatan dan konsultasi layanan gizi setahun dua kali pada tahun 2020 mendatang.

“Silahkan dihitung biaya checkup Kesehatan lengkap untuk setiap ASN , nanti bisa dialokasikan di APBD Dinkes ditahun 2020,”kata Sanusi saat membuka Rakor Universal Health Coverage di ballroom Ijen Suites Hotel senin (11/11/2019).

Hal ini digulirkan politisi PKB ini untuk mendorong terciptanya tingkatan sehat secara menyeluruh bagi ASN di Kabupaten Malang sehingga dapat memberikan layanan prima kepada masyarakat Kabupaten Malang.

Ya Jika ASN nya tidak sehat , maka layanan terhadap masyarakat bisa tersendat , kita menggelorakan semangat hidup sehat kepada masyarakat , tapi kita sendiri tidak sehat , makanya tolong dihitung estimasi biaya checkup tersebut,”tukas Sanusi.

Ia menilai program kesehatan telah menjadi pelayanan dasar bagi masyarakat. Menurutnya hal ini menjadi indikator pembangunan sebuah bangsa. Bukan hanya bagi ASN , tapi sudah mencakup masyarakat secara luas .

Meski demikian Sanusi juga mendorong terciptanya kesadaran masyarakat terhadap kesehatan.Hal ini bukan hanya tanggung jawab Dinkes , namun menjadi tanggung jawab kita semua untuk mendorong terciptanya pola hidup sehat masyarakat meliputi cakupan layanan kesehatan dan luas cakupan program kesehatan itu sendiri,”tutur Sanusi.

Sementara Plt. Kadinkes Kabupaten Makang Ratih Maharani menjelaskan butuh dukungan semua pihak untuk meningkatkan kualitas hidup manusia. Ia tak menampik jika selama ini perhatian pemerintah terhadap dunia kesehatan sangat besar.

Namun kita akui masih banyak kendala yang dihadapi , ini yang sedang kita garap tentunya dengan melibatkan lintas sektoral,”kata Ratih Maharani.Dicontohkan saat tingkat kepersertaan Jaminan kesehatan Nasional (JKN) melalui Kartu Indonesia Sehat (KIS) dnilai masih belum optimal.

Padahal sesuai PP nomor 12 tahun 2013 tertulis bahwa semua masyarakat diwajibkan menjadi anggota penerima JKN KIS . Makanya melalui Rakor ini kita bisa mengerti akar kendala yang dihadapi , sehingga nantinya akan menghasilkan solusi tepat terhadap optimalisasi tingkat kepersertaan penerima JKN KIS,”tutup Ratih.

(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button