Bupati Malang Ngaku Belum Terima Surat Penetapan Tersangka dr.Abdrrahman
Penulis : Sigit
Malang,Mitratoday.com-Bupati Malang HM.Sanusi mengaku dirinya belum menerima surat resmi dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang terkait penetapan status tersangka Direktur RSUD Kanjuruhan dr.Abdurrahman.
Saya belum terima surat penetapan tersangka yang bersangkutan (Abdurrahman)
tapi pemberitaan sudah ada,”kata Sanusi selasa (14/1/2020).
Meski demikian, lanjut Sanusi dirinya bakal segera menonaktifkan Abdurrahman sebagai Direktur RSUD Kanjuruhan jika sudah menerima surat resmi dari Kejari Kabupaten Malang.
“Kita dukung semua proses hukum yang dilakukan Kejari, kita ikuti proses hukum tersebut,”tandas Sanusi.
Diberitakan sebelumnya ,Kejari Kabupaten Malang resmi menetapkan status tersangka kepada Direktur RSUD Kanjuruhan dr.Abdurrahman atas kasus dugaan korupsi dana Kapitasi 39 Puskesmas pada senin (13/1/2020) kemarin.
Abdurrahman saat menjabat Kadinkes diduga memerintahkan Kasubag Keuangan Dinkes Yohan Charles untuk memotong dana Kapitasi sebesar 7 persen selama rentang waktu tahun 2015 hingga tahun 2017.
Akibatnya negara dirugikan sekitar Rp 8,5 miliar.
Yohan Charles sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Kejaksaan Negeri Kabupaten Malang.
Meski demikian kedua tersangka belum ditahan oleh Kejari Kabupaten Malang.