Daerahjawa Timur

Bupati Rendra ‘Warning’ Kades Nakal

MALANG, JAWA TIMUR – Rentetan kasus hukum yang menjerat enam Pemerintahan Desa (Pemdes), menyita perhatian Pemerintah Kabupaten Malang, khususnya, yang menyangkut penggunaan Dana Desa (DD) dan Anggaran Dana Desa (ADD).

Melihat ke belakang, wajar jika Pemkab Malang bersikap seperti ini. Tahun lalu di ketahui ada lima pemdes yang terjerat hukum akibat penyalahgunaan DD dan ADD, yakni desa Tegalgondo Kecamatan Karangploso, desa Bocek Kecamatan Karangploso, desa Klepu Kecamatan Sumbermanjing Wetan, desa Sukolilo kecamatan Turen, dan desa Druju Kecamatan Sumbermanjing Wetan. Sedangkan satu desa lainnya yakni desa Saptorenggo Kecamatan Pakis tersangkut pungutan liar.

Tak ingin rentetan kasus tersebut terulang, bupati Malang DR H Rendra Kresna mewanti-wanti agar seluruh Kepala Desa (Kades) di Kabupaten Malang lebih jeli dalam menggunakan bantuan dari pemerintah pusat dan pemerintah Provinsi Jawa Timur.

“Saya tidak ragu-ragu menyisihkan Kades-kades yang berpotensi bermain-main dengan DD maupun ADD,” tegas Rendra kepada Mitratoday.com senin (5/2).

Dia mengingatkan, bila bantuan yang mulai disalurkan sejak 2015 silam supaya sampai kepada masyarakat. Karena itu, Rendra tidak segan-segan memberikan sanksi tegas kepada siapa saja yang terbukti melakukan penyalahgunaan anggarn DD dan ADD tersebut.

Di sisi lain, dari hasil evaluasi penggunaan DD dan ADD tahun 2017, Inspektorat Kabupaten Malang masih menemukan beberapa kesalahan penggunaan DD dan ADD. Diketahui setelah mereka melakukan audit reguler terhadap 120 desa yang di pilih secara acak.

“Dari hasil audit reguler, kami menemukan menu yang seharusnya menjadi Tupoksi Pemkab Malang, namun justru di kerjakan mereka (Pemdes),” ujar Inspektur Kabupaten Malang Tridiyah Maestuti.

Mayoritas pekerjaan tersebut berkaitan dengan pembangunan Infrastruktur jalan, meski di akui pekerjaan tersebut membawa manfaat, namun mantan Kadis Lingkungan hidup ini menyarankan supaya dialokasikan pada hal yang lebih penting, seperti pemberdayaan masyarakat.

“Pemkab Malang sudah menganggarkan, sudah pasti kami bertindak, seharusnya plotting anggaran bisa di manfaatkan untuk kegiatan yang lain, namun masih saja kami temukan penggunaan anggaran yang prosesnya ngawur tidak sesuai dengan perencanaan awal,” beber wanita ramah ini.

Inspektorat juga masih menemukan pola komunikasi yang buruk di dalam Pemdes.
“Ada yang uangnya masih di pegang sendiri oleh Kades, padahal mereka seharusnya bisa memanfaatkan fungsi Tim Penanggulangan Kemiskinan Daerah (TPKD) dan bendahara desa,” imbuh Tridiyah.

Tridiyah juga menyampaikan apresiasinya terhadap Pemdes yang mampu mengelola DD dan ADD dengan benar.

“Ada juga yang melebihi target pekerjaan dan mereka pandai berkomunikasi langsung dengan masyarakat dan mampu membaca peluang di daerah sekitarnya,” tandas Doktor alumnus Universitas Merdeka ini.

Tahun 2018 ini, pihaknya mengajak Pemdes di kabupaten Malang dapat memanfaatkan DD dan ADD ini dengan benar dan cermat dengan tujuan mengajak masyarakat untuk dapat berkembang. Jika di tahun sebelumnya terfokus pada pekerjaan infrastruktur, tahun 2018 ini bakal di fokuskan pada program pengentasan kemiskinan.(GT)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button