BlitarDaerahHeadline

Bupati & Walikota Yang Menjabat Saat Ini Di Larang Melakukan Mutasi Terhitung Sejak 22 Maret 2024

Blitar,mitratoday.com – Pilkada serentak 2024 akan di gelar pada bulan November 2024 dan pada pilkada 2024 banyak Incumbent yang kembali maju mencalonkan diri.

Incumbent Bupati atau Walikota yang akan kembali maju pada pilkada serentak 2024 di larang melakukan mutasi atau penggantian pejabat daerah.

Hal ini dikatakan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI yang menyebutkan bahwa Kepala Daerah, atau Penjabat Kepala Daerah, yang melakukan mutasi pejabat jelang Pilkada 2024 berpotensi akan disanksi karena melanggar administrasi pemilu seperti dikutip Kompas.com .

“Itu pasti masuk dugaan pelanggaran ya yang sifatnya administrasi pemilu,” ujar Koordinator Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat, dan Humas Bawaslu RI Lolly Suhenty Minggu (7/4/2024).

Bawaslu nantinya menjadi pihak yang dapat memeriksa hal tersebut.Peringatan Bawaslu itu mempertimbangkan dampak yang luas dari mutasi atau penggantian pejabat daerah jelang pemungutan suara.

Dengan demikian, Bawaslu menegaskan agar kepala daerah atau penjabat kepala daerah tidak melakukan hal tersebut. “Potensi dugaan pelanggaran administrasinya akan besar,” ucap dia.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menegaskan bahwa mutasi atau penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024 tidak boleh dilakukan terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Sedangkan Ketua KPU Kabupaten Blitar Hadi Santosa menjelaskan pada Mitratoday lewat pesan WhatsApp,” UU Pilkada Mas. Masuk ke pelanggaran, coba konfirmasi ke Bawaslu. info yang saya terima Bawaslu sudah menyampaikan himbauan untuk tidak melakukan mutasi 6 bulan sebelum pencalonan. Tepatnya sebelum penetapan pasangan calon, Penetapan pasangan calon sesuai pkpu 2/2024 tentang tahapan Pilkada tanggal 22 September 2024. Jika dihitung mundur 6 bulan maka terakhir 22 Maret 2024,” jelas Hadi Santosa .

Namun menurut Hadi Santosa, ada pengecualian. Jika ingin melakukan mutasi di masa itu bisa, tetapi harus seizin Menteri Dalam Negeri.

Sebelumnya diberitakan, Bawaslu RI menegaskan bahwa mutasi atau penggantian pejabat daerah menjelang Pilkada 2024 tidak boleh dilakukan terhitung sejak 22 Maret 2024 lalu.

Dalam rangka pencegahan pelanggaran dan sengketa proses serta memastikan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 yang demokratis dan berintegritas, demi menjamin konsistensi kepastian hukum, serta proses penyelenggaraan pemilihan yang efektif dan efisien,” kata Ketua Bawaslu RI Rahmat Bagja dalam keterangan tertulis, Minggu (7/4/2024) seperti di kutip Kompas com .

Pihaknya juga menyampaikan hal ini kepada Menteri Dalam Negeri sebagai pihak yang mengoordinasikan para kepala daerah, melalui surat bernomor 438/PM/K1/03/2024 yang ditembuskan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI.

“Bawaslu mengimbau kepada Menteri Dalam Negeri untuk memastikan tidak terdapat penggantian pejabat baik oleh Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, dan Wali Kota atau Wakil Wali Kota maupun penjabat Gubernur atau Penjabat Bupati/Wali Kota enam bulan sebelum tanggal penetapan pasangan calon sampai dengan akhir masa jabatan, kecuali mendapat persetujuan tertulis dari Menteri terhitung sejak tanggal 22 Maret 2024,” jelas Bagja.

Sedangkan Jakawa Koordinator divisi pencegahan partisipasi masyarakat dan humas Bawaslu Kabupaten Blitar ketika di hubungi lewat pesan WhatsApp belum merespon.

Pewarta : Novi

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button