HeadlineSumatera Utara

Buruh PT.Citra Kencana Industri Tuntut Hak -Hak Buruh

Medan, Mitratoday.com- Sesuai dengan peraturan mengenai hak karyawan atas jaminan sosial tertulis dalam UU ketenagakerjaan No.13 tahun 2003 , UU No.03 Tahun 1992 , UU No.01 Tahun1970,Ketetapan Presiden (kepres) No.22 Tahun1993 , Perarturan pemerintah(PP)No.14Tahun 1993, Perarturan mentri (permen) No.4 Tahun 1993 dan No.1 Tahun 1998,

Maka berdasarkan UU ketenagakerjaan tersebutlah setiap perusahaan wajib melakukan pemberian hak hak setiap karyawan nya sesuai UU ketenagakerjaan yang telah ditetapkan pemerintah,

Hari ini ,30 Juli 2019 sesuai pantau langsung wartawan dilokasi terlihat buruh perusahan PT.Citra Kencana Industri Tbk ( CKI ) beralmat di jl.industri kecamatan Tanjung Morawa, Deli Serdang melakukan aksi demo menuntut hak hak buruh yang tidak mereka dapatkan sesuai UU ketenagakerjaan yang berlak,

Terlihat ratusan buruh dari perusahaan tersebut didampingi oleh Organisasi Buruh yg tergabung di SBS 1992 Deli Serdang,

Martin Silitonga wakil SBSI mengatakan “ kami disini selaku organisasi yang menaungi buruh khususnya di Tanjung Morawa ini dan pada umumnya diDeli Serdang siap mengawal dan hadir untuk menyuarakan hak hak buruh dari PT.CKI ini yg tidak diberikan kepada buruh buruh yg mereka pekerjakan,

Banyak hak hak buruh disini dilanggar perusahaan PT.CKI ini salah satu contoh adalah tidak semuanya buruh yg bekerja disini selama 3 sampai dengan 5 tahun masa bekerja tapi status nya belum permanen, jelas sekali disini terlihat perusahaan tidak menghindahkan UU ketenagakerjaan yg seharus nya dengan masa bekerja yg sdh cukup lama ini buruh tersebut sudah dipermanenkan belum lagi banyak ditemukan buruh yang tidak menerima dan didaftarkan menjadi peserta BPJS kesehatan maupun ketenagakerjaan ,ujar Martin

Sesuai perarturan mengenai hak karyawan atau buruh Juga jelas tertuang dalam UU ketenagakerjaan atas jaminan sosial kepada setiap buruh dimana buruh wanita yang dalam kondisi hamil dan melakukan cuti namun tidak diberikan cuti dan biaya cuti hamil jelas ini salah satu pelanggaran yg dilakukan perusahaan PT.CKI ini, karena ini jelas tertuang di UU Ketenagakerjaan dalam hal jaminan sosial maka kewajiban perusahaan untuk memberikan cuti menimal seharus perusahaan memberikan santunan biaya cuti persalinan paling sedikit Rp.1.000.000/BLN sesuai regulasi UU Ketenagakerjaan dalam jaminan sosial dan jaminan kesehatan mencakup pemeriksaan dan biaya persalinan tersebut , belum lagi hak hak buruh yang lain yg belum dipenuhi oleh PT.CKI ini ujar Martin lagi.

(Feri)

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button