Buruh Tambak Pantai Cermin Gol Nunggu Pembeli di Kebun Kelapa Sawit
Penulis : Marwan
Serdang Bedagai,Mitratoday.com-Sat Pol Airud Polres Serdang Bedagai meringkus terduga pengedar sabu di wilayah Kecamatan Pantai Cermin, Kabupaten Serdang Bedagai, Rabu (29/4/2020) sekira pukul 16:00 Wib
RS (33) warga Dusun III, Desa Kuala Lama, Kecamatan Pantai Cermin, Sergai, ditangkap dilokasi kebun kelapa sawit yang tidak jauh dari kediaman tersangka.
team Sat Pol Airud Polres Sergai berhasil mengamankan barang bukti 5 lembar plastik klip transparan yang diduga berisikan sabu dengan berat brutto 0,60 gram, 1 lembar plastik klip tranparan kecil kosong, 1 lembar plastik klip transparan kosong sedang dan 1 pipet yg dimodif seperti skop.
Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang SH, M.Hum didampingi Kasat Pol Air Polres Sergai, AKP Candra Situmorang ST dalam keterangan kepada awak media, Jumat(1/5/2020) membenarkan penangkapan tersebut tersangka Rangga ditangkap berkat adanya informasi dari masyarakat nelayan tentang sering terjadinya transaksi narkoba di kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama kepada personil Sat Pol Airud Polres Sergai.
Atas informasi tersebut, Kasat Pol air Polres Sergai AKP Candra Situmorang bersama personil melakukan penyelidikan informasi dari nelayan untuk cek lokasi tempat kejadian yang secara langsung.
“Setelah tiba dilokasi team melihat satu orang laki laki di Kebun sawit di Dusun III Desa Kuala Lama, karena dilihat gerak geriknya menvurigakan dan ciri ciri dimaksud sesuai dengan informasi awal team langsung mengamankan tersangka. namun tersangka sempat membuang barang bukti diduga sabu dari tangan tersangka.”kata Kapolres Sergai.
Selanjutnya dari interogasi petugas terhadap tersangka mengaku memperoleh barang haram tersebut dari JL dibeli seharga Rp.200.000 dan dipecah sebanyak 5 paket yang akan dijual Rp.50.000 per paketnya.
“Tersangka yang kesehariannya bekerja sebagai Buruh Tambak juga mengaku sudah semnggu mengedarkan sabu ” baru seminggu pak saya menjual sabu hasil keuntungannya saya belikan sabu lagi sisanya untuk dikonsumsi sendiri.”ujar rangga kepada petugas.
Dikatakan Kapolres,”Selanjutnya Sat Pol Airud berkordinasi dengan Satnarkoba Polres Sergai melakukan pengembangan terhadap JL dan menyisir rumah JL namun JL tidak berhasil ditemukan,”tambahnya.
“Saat ini tersangka Rangga dan barang bukti narkotika jenis sabu sudah diserahkan ke Sat Narkoba Polres Sergai guna proses hukum lebih lanjut dan di jerat pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling lama 20 tahun penjara.”Tegas Kapolres Sergai AKBP Robin Simatupang.