DaerahHeadlineJambi

Buser Mapolres Muaro Jambi Ungkap Kasus Pembunuhan Sefiana Putri

JAMBI – Misteri hilangnya Indri Sefiana Putri (14), pelajar di salah satu sekolah SMP Negeri, warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Kumpeh Ulu, Kabupaten Muaro Jambi, pada September lalu, kini telah menemukan titik terang.

Setelah kasus kehilangan korban dilaporkan oleh orang tuanya ke kepolisian. Akhirnya, Tim Buser Mapolres Muaro Jambi dapat mengungkap hilangnya korban.

Alangkah terkejutnya keluarga korban, saat mengetahui ternyata anaknya menjadi korban pembunuhan oleh dua orang pemuda, Sopian hadi (28) dan rekannya Irwandi alias Iwan(26).

Kabid Humas Polda Jambi, AKBP Kuswahyudi, membenarkan atas terungkapnya kasus pembunuhan berencana ini. Menurut Kuswahyudi, sebelum dinyatakan hilang, korban pada hari Sabtu tanggal 23 September 2017 sekira pukul 06.30 WIB, pergi berangkat sekolah. Namun, disaat jam pulang ia tidak kembali kerumahnya.

Orang tua korbanpun berusaha mencari keberadaan Sefiana Putri, hingga orang tua korban, Wijaya kusuma, melaporkan anaknya tersebut ke Mapolres Muara Jambi.

“Alhamdulillah, Unit Opsnal Sat Reskrim Polres Muaro Jambi berhasil melakukan penyelidikan selama tiga bulan untuk mengungkap kasus tersebut, dua orang pelaku juga kita amankan,” terang Kuswahyudi, Jumat (22/12/2017).

Dijelaskan Kuswahyudi, keduanya berhasil diamankan pada hari Jumat tanggal (22/12) sekira pukul 02.00 WIB. Kedua pelaku berhasil ditangkap setelah mendapat informasi keberadaan motor korban dari SPM honda Beat Nopol BH 3105 ID yang dibawa lari oleh kedua pelaku yang telah di jual kepada seseorang. Polisipun melakukan pengembangan hingga akhirnya menelusuri asal motor tersebut.

“Berawal diungkapnya keberadaan pelaku yakni setelah petugas melakukan pengembangan pada motor yang digunakan korban itu pelaku jual ke orang lain, polisi kemudian menyelidiki hingga ditemukanlah kedua pelaku itu yang menjual motor korban tersebut,” jelas Kuswahyudi.

Dari pengakuan kedua tersangka, sebelumnya mereka telah berencana untuk membunuh dan mengambil motor korban. Saat korban berangkat sekolah menggunakan motor, korban dicegat oleh kedua pelaku ketika melintas di kebun sawit. korban tewas setelah lehernya di jerat dengan tali oleh kedua pelaku, hingga korban tak berdaya dan merenggang nyawa.

Agar aksinya itu tidak diketahui warga, mayat korban di kubur di areal perkebunan sawit. Sedangkan motor korban di bawa kabur dan di jual pelaku.

“Tersangka berhasil diamankan di pondok kebun durian Desa Sumber Jaya Kecamatan Kumpeh Ulu Kabupaten Muaro Jambi,” terang Kuswahyudi.

Kedua pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP (Kitab Undang-Undang Hukum Pidana) berbunyi, Barangsiapa dengan sengaja dan dengan direncanakan lebih dahulu menghilangkan nyawa orang lain, dihukum karena pembunuhan direncanakan (moord), dengan hukuman mati atau penjara seumur hidup atau penjara sementara selama-lamanya dua puluh tahun.

Bagikan

Rekomendasi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Back to top button